Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Baru 25 Perusahaan Asuransi Laksanakan Sepenuhnya Peraturan OJK Terkait Direktur Kepatuhan

Irawan Nugroho
14 February 2020 | 10:28
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Baru 25 Perusahaan Asuransi Laksanakan Sepenuhnya Peraturan OJK Terkait Direktur Kepatuhan
Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan industri asuransi. Pada akhir tahun lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi, salah satu aturan yang diubah ialah soal posisi direktur kepatuhan yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 73/2016.

Dalam Peraturan OJK terbaru Nomor 43/2019, OJK memberikan ketentuan kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain. Namun demikian, posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis, keuangan, ataupun operasional di perusahaannya.

Menurut Ariastiadi, perubahan tersebut terkait masalah ekonomis. Hal ini karena baru 25 perusahaan yang punya direktur kepatuhan dari total 130 perusahaan asuransi yang ada. Baru perusahaan asuransi besar yang mampu melaksanakan regulasi itu.

“Sekalipun demikian, perusahaan asuransi yang tidak punya direktur kepatuhan bukan berarti tidak menjalankan fungsi kepatuhan dan penetapan tata kelola yang baik”, kata Ariastiadi di Kantor OJK, Jakarta, (13/2/2020).

Dengan regulasi baru, direktur kepatuhan sekalipun dapat merangkap jabatan, namun harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Sebab jika merangkap kepatuhan dan bisnis, akan menimbulkan konflik.

Ariastiadi mencontohkan posisi yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan ialah direktur manajemen risiko, dengan tetap mengedepankan prinsip transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, dan adil.*

See also  Menteri Arab Saudi Terima Gelar Doktor HC dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tags: Peraturan OJK
Previous Post

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia dan Koperasi Karyawan Perlu Jadikan Kisel Role Model

Next Post

MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks