Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kasus Gagal Bayar KSP Tinara Banyuwangi Terus Diselidiki

Irawan Nugroho
11 February 2020 | 14:31
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Kasus Gagal Bayar KSP Tinara Banyuwangi Terus Diselidiki
Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya.

Sebelumnya beredar informasi, sepuluh orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Dengan total kerugian mencapai Rp 250 milyar.

Masalah Sejak September 2019

Sejak September 2019 lalu, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen pertahunnya.

“Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kita kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi,” papar Suparno

Suparno mengatakan, kalau melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 tetapi izin ini ada masa berlakunya, dan karena ini berskala kabupaten apakah aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas Kabupaten. Ini yang sedang dipelajari.

“Dan saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum,” pungkasnya. Tapi ini belum ada laporan dari anggota lebih lanjut untuk KSP Tinara ini.

Ada Dugaan Laporan Dipalsukan

Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai se-fantastis itu.

Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).

See also  Ekosistem Kondusif untuk Koperasi Akan Segera Dibangun

“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” jelasnya.

Namun disisi lain, Ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.

Laporan Terakhir Yang Bulan Oktober

Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.

“Setelah itu tidak ada (laporan),”ujarnya

Selebihnya, Ia menyatakan tugas dan fungsi Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

“Fungsi kami sebatas pada pembinaan, perlindungan, dan fasilitasi,” tandasnya.

Terkait kelembagaan koperasi itu sendiri, lanjutnya, adalah bersifat independen. Karena pada dasarnya tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur dalam pengelolaan koperasi kecuali anggota itu sendiri.

“Pengurus dan pengawas dibentuk oleh anggota. Memang pengurus diperbolehkan merekrut manajer atau karyawan diluar dari anggota untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.

Pengawas Tidak Tahu

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya.

Nah, bila dalam RAT laporan pertanggung jawaban pengurus diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah.

Terkait permodalan koperasi, ia menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.

Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi.

Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.

See also  Dukung Program #belanjadiwarungtetangga BGR Logistic Luncurkan Aplikasi Pangan

Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi.

“Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkasnya.*

Previous Post

BRI Syariah Gandeng Investree bantu Pembiayaan UMKM

Next Post

Smesco dan Telkom Sepakat Buat Paltform Hi Tech Guna Dorong UKM Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks