Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini Kata LPPOM MUI Soal Penghapusan Sertifikasi Halal dalam Omnibus Law

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 January 2020 | 10:40
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Ini Kata LPPOM MUI Soal Penghapusan Sertifikasi Halal dalam Omnibus Law

Ilustrasi Omnibus Law. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Dyah Pitaloka menyebutkan poin-poin dalam Omnibus Law masih bisa dibahas baik oleh parlemen maupun pemerintah. Pembahasan itu dinilai Rieke perlu apabila terdapat hal-hal yang menjadi sorotan publik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf omnibus law  yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menegaskan sertifikasi halal sifatnya tetap wajib. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak dibahas di RUU Omnibus Law meski Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) termasuk yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Mastuki mengatakan beberapa pasal di dalam UU JPH terdampak pembahasan penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia juga ikut terlibat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia menyampaikan, pembahasan yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020. Omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal.

“Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal, RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal di BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), jadi harus ada kepastian waktu,” kata Mastuki melalui pesan tertulisnya.

Ia menjelaskan, yang kedua, pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Istilah yang muncul dalam pembahasan RUU Omnibus Law adalah dinolrupiahkan. Sementara pada UU JPH sebelumnya menggunakan istilah fasilitas bagi UMK.

See also  Pinjol Kian Marak, MUI: Perkuat Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusinya

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyedia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Maka sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan. Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. Arahnya untuk mendorong pelaku usaha agar melakukan sertifikasi halal.

Tags: Omnibus Lawsertifikasi halal
Previous Post

LPTNU Buka Beasiswa Studi Master dan Doktor ke Cina, Ini Syaratnya

Next Post

IHW: Penghapusan Sertifikasi Halal Langgar Regulasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks