Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Visa Progresif Umrah Resmi Dicabut, Kemenag Minta Travel Umrah Sesuaikan Harga Paket

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 September 2019 | 13:32
rubrik: Haji & Umrah
Travel Tak Berizin Ini Abaikan 13 Jemaahnya di Mekkah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Biayanya direstrukturisasi menjadi satu harga yakni SAR300 untuk semua jenis visa, termasuk umrah.

Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar SAR2.000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya SAR300.

“Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya,” kata Arfi, Rabu (12/09).

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, lanjut dia, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.

“Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut,” katanya.

Arfi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, maka besaran harga referensi tersebut segera disesuaikan.

See also  Hati-hati! Gagal Lolos Cek Kesehatan Bisa Batalkan Keberangkatan Haji
Tags: travel umrahvis progresif umrahvisa arab saudiVisa Umrah
Previous Post

BPJPH-MUI Sepakati Kerjasama Masa Transisi Sertifikasi Halal

Next Post

Hal-hal yang dapat Mengotori Hati Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks