Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kurban Via Online, Bagaimana Hukumnya?

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 June 2025 | 10:00
rubrik: Fiqih Ibadah
Syarat Halalnya Sembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan Hewan Kurban. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kurban online menjadi perbincangan menarik karena sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dihindarkan lagi. Internet bukan hanya sebagai alat menjaring pertemanan di sosial media belaka, namun juga memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban.

Berbagai lembaga atau penyalur qurban biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sedangkan banyak masyarakat yang ingin berkurban hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut. Lantas bagaiamana hukumnya kurban yang demikian?

Dalam fikih, transaksi semacam ini diperbolehkan, dengan pertimbangan lembaga yang menjadi wakil dari pihak yang kurban untuk penyedia hewan, pemotongan, dan pendistribusian. Semisal di lembaga BAZNAS yang menawarkan qurban online menawarkan jasa perwakilan pembelian, pemotongan, sekaligus pendistribusian kambing seharga 2,5 juta dengan berat kira-kira 25 kilogram.

Ketika pembeli klik beli dan mentransfer uangnya, berarti secara otomatis terjadi akad wakalah dan Baznas resmi sebagai wakil pembeli untuk penyedia hewan, niat kurban, pemotongan, dan pendistribusian.

Akad seperti ini sah menurut ulama syafiiyyah, seperti yang termaktub dalam kitab ‘Ianatut Thalibin karya Abi Bakar Syatha berikut ini:

في فتاوي العلامة الشيخ محمد بن سليمان الكردي محشي شرح إبن حجر على المختصر ما نصه: (سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا. (الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق

“Syekh Sulaiman Alkurdi pernah ditanya permasalahan yang sudah biasa terjadi di masyarakat Jawa dalam perwakilan pembelian hewan kurban atau akikah sekaligus penyembelihanya di Makkah, sedangkan si pembeli berada di tanah Jawa, apakah sah wakalahnya?  Dijawab beliau sah dan boleh mewakilkan pembelian hewan kurban atau akikah sekaligus penyembelihanya, walaupun di selain daerahnya yang berkurban.”

See also  Terjebak Macet, Bolehkah Shalat di Atas Kendaraan? Ini Penjelasan Ulama

Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

“ (Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,”  (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah  dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.

Dalam keterangan lain,  akad wakalah tidak perlu bertatap muka dan menggunakan redaksi tertentu. Tekan klik dalam metode internet saat ini juga sudah termasuk akad yang sah, seperti saat kita membeli melalui aplikasi market place. Hal ini sebagaimana diungkapkan imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin berikut:

حيث لا نشترط القبول، تكفي الكتابة والرسالة، ونجعله مأذونا في التصرف

“(Di dalam akad wakalah), tidak disyaratkan ada serah terima, oleh karena itu cukup bagi muwakil mengirimkan bukti berupa tulisan atau surat yang menunjukkan perizinan akad pendistribusian”

Karena itu, penulis menyimpulkan bahwa akad kurban via online merupakan praktik yang dibenarkan dalam fikih mazhab Syafii

Tags: akad wakalahIbadah Kurbankurban online
Previous Post

Mana Lebih Baik, Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Next Post

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks