Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Awasi Layanan Ibadah Haji Khusus

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 July 2019 | 10:09
rubrik: Haji & Umrah
Prosesi di Arafah Tuntas, Jamaah Bergeser ke Muzdalifah

Jamaah haji bermalam (mabit) di Muzdalifah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MADINAH — Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa mengawasi pelayanan haji khusus.

Seperti disampaikan Kepala Daerah Kerja, Akhmad Jauhari saat ditemui Tim Media Center Haji, Kamis (25/07).

“Terkait layanan kepada jemaah haji khusus, memang karena kita bukan penyelenggara sifatnya hanya pengawasan apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jemaah haji atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, PPIH akan mengawasi sejauh mana kesesuaian kontrak antara jemaah dengan pihak penyelenggara dapat dilaksanakan.

“Dari tanggal 19 sampai 23 Juli tim telah memantau hotel, belum ada masalah yang signifikan,” imbuh Jauhari.

Ia menjelaskan bahwa jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdapat ada dua kedatangan.

“Sebagian melalui Madinah, sebagian melalui jeddah, yang untuk madinah sampai hari kemarin tercatat ada 54 PIHK dengan total jemaah 3.615 orang,” jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan PIHK Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel haji (PIHK) dan menjadi fokus pengawasan PPIH.

Menurut Ali, hal yang utama dalam pelaksanaan haji adalah ibadah haji itu sendiri. “Maka PIHK wajib menyediakan pembimbing ibadah sehingga jemaah mendapatkan bimbingan dan pendalaman manasik haji lebih maksimal selama di Arab Saudi,” ujar Ali, Kamis (25/07).

Sedangkan, soal akomodasi. Hotel yang digunakan oleh jamaah haji khusus minimal bintang empat ke atas dengan jarak tidak lebih dari 500 meter dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

“Untuk jumlah penghuni per kamar, tergantung paketnya. Ada yang sekamar berempat, bertiga atau berdua,” ujar Ali.

Sementara itu, dari sisi makanan, jamaah haji khusus mendapat jatah sarapan. Alhasil, mereka mendapat makan tiga kali sehari. Dan makanan tersebut disajikan dalam prasmanan.

See also  Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

“Dan sesuai kontrak, itu harus menu Indonesia,” tutur dia.

Dari sisi kesehatan, juga ada aturan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel. Minimal harus ada satu dokter tiap 90 jamaah. “Kalau travel mau bawa dokter lebih banyak, itu tidak masalah,” kata dia.

Begitu juga dengan pasokan obat-obatan, biasanya para dokter yang menyertai jamaah haji khusus ini membawa sendiri.

Tags: Haji 2019haji khususlayanan haji khusus
Previous Post

Menikmati Kopi Ala “Genk Kupi Gilingan”

Next Post

Ma’ruf Amin: Fatwa MUI Termasuk paling Aplikatif di Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks