Koperasi dan UKM adalah saudara kandung yang memiliki orang tua yang sama, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Namun ternyata kedua saudara kandung tersebut, mendapat perlakuan yang berbeda dari orang tuanya. Perlakuan yang berbeda tersebut, tersirat dalam Gelar Dialog Forum Wartawan Koperasi (Forwakop), dengan tema ‘Tantangan Koperasi di Era Bunga Rendah’ yang diselenggarakan di Jakarta (23/8).
Perlakuan yang berbeda tersebut, misalnya dalam privilege suku bunga murah. UKM mendapat perhatian penuh dari kementerian untuk mendapat suku bunga murah. Beragam regulasi dilaksanakan agar UKM mendapat suku bunga murah. Tidak hanya itu saja, KUR dan Kredit UMI (Usaha Mikro Indonesia) diberikan langsung sebagai bukti Pemerintah fokus pada perkuatan permodalan UKM.
Namun sayangnya tidak demikian dengan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP selain tidak disertakan dalam penyaluran tersebut, KSP juga dibiarkan terlantar bersaing dengan badan pembiayaan lainnya. Kondisi tersebut kemudian memunculkan ide lahirnya Kementerian Koperasi yang terpisah dengan Kementerian UKM. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid, selaku narasumber dalam Dialog.
Lebih lanjut Andi Arslan Djunaid menyatakan: “Pemerintah sepertinya hanya fokus pada perkuatan permodalan UKM tapi tidak ke perkuatan kelembagaan koperasi, khususnya KSP. Karena itu para pelaku KSP lainnya kini sepakat mendukung hasil Kongres Koperasi III di Makassar, yang salah satunya merekomendasikan agar menjadi Kementerian Koperasi saja, tanpa UKM. Perkuatan UKM itu hasilnya untuk UKM itu sendiri, sementara bila perkuatan lembaga koperasi hasilnya bisa dinikmati oleh banyak orang, anggota koperasi, dan juga pelaku UKM.”
Koperasi Tidak Taat Hukum
Menanggapi keresahan para pelaku koperasi yang ada, Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo menegaskan bahwa KSP sebenarnya memiliki peran yang strategis, yakni sebagai lembaga keuangan alternatif, instrumen pemberdayaan, instrumen pemerataan, hingga menekan kesenjangan ekonomi.
Hanya saja, peran tersebut belum dimaksimalkan dengan baik karena KSP dan USP belum sepenuhnya mentaati payung hukum yang ada. Terutama pada PP Nomor 9 Tahun 1995, khususnya Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 17 terkait permodalan sendiri. Sebagai akibatnya mereka hidup dalam suku bunga tinggi.
Karena itu lebih lanjut Braman mengatakan: “Jika terus dilanjutkan pelanggaran hukum tersebut, 65% pelaku KSP yang hanya mengandalkan pinjaman pihak ketiga dari bank atau sumber lain, akan segera tamat.”
Kementerian Koperasi Juga UKM
Mengemukanya perseteruan antara anak tiri dan anak emas di satu kementerian seharusnya tidak perlu terjadi. Hal ini karena orang tua koperasi dan UKM adalah sama. Perlu ada koordinasi yang baik di dalam kementerian sendiri. Selain itu juga perlu selalu ada pelibatan kedua anak tersebut, dalam semua program yang dibidik oleh orang tuanya.
Sekalipun demikian, jika dilihat lebih dalam lagi terkait struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM, memang sangat terlihat sekali jika Kementerian cenderung pada penguatan UKM. Deputi yang cenderung aktif yang melakukan penguatan kepada UKM misalnya Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. Deputi yang cenderung aktif melakukan penguatan terhadap Lembaga Koperasi memang belum ada.
Kondisi tersebut menyebabkan penguatan kepada lembaga koperasi menjadi kurang maksimal dibanding penguatan kepada UKM. Hal mana yang seharusnya, hal tersebut tidak boleh terjadi.**
