Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen PHU Urai Kebijakan Visa Progresif dan Pasport Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 February 2019 | 10:49
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag Susun 6 Langkah Reformasi Lindungi Jamaah Umrah

Dirjen PHU Nizar ALi. (foto:abi/madaninews)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BOGOR–Jelang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri menggelar Rapat teknis pendaftaran dan pembatalan haji reguler. Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Aston Bogor diikuti oleh Kepala Bidang PHU dan Kepala Seksi Pendaftaran Haji dari Kanwil Kemenag seluruh Provinsi.

Dalam kesempatan tersebut , Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mendukung upaya peningkatan layanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler. Hal ini agar pelayanan pendaftaran lebih maksimal harus ditunjang dengan berbagai hal termasuk integrasi data.

Begitu pula halnya dengan layanan pembatalan haji. Dia meminta agar pembatalan haji diproses dengan cermat.

“Cermati betul proses pembatalan karena menyangkut pengembalian dana setoran awal. Serta terkait dengan lembaga lain (BPKH, BPS BPIH) sampai proses pencairannya,” imbuh mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam ini.

Menurutnya untuk menunjang proses layanan pembatalan yang lebih baik juga harus didukung sistem (aplikasi) yang terintegrasi. Selama ini prosesnya pembatalan di Kemenag sudah baik tapi pencairan dananya sering terlambat.

“Proses di Kemenag sudah cepat tapi hingga cair masih cukup lama, efeknya masyarakat bisa menilai Kemenag kurang baik padahal pencairan dana batal bukan ranah Kemenag,” ujarnya menjelaskan.

Kecepatan proses layanan pembatalan hingga dana cair, menurut Nizar merupakan aspek penting yang harus dibenahi. Upaya itu dalam rangka peningkatan indeks pelayanan publik atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang memang menjadi bagian tugas dari Kemenag.

Terkait dengan pelunasan BPIH, Nizar berharap akan dapat dimulai pada awal Maret. Daftar nama jemaah berhak lunas, menurutnya sudah diumumkan di website haji.kemenag.go.id. Pelunasan BPIH tahun ini juga akan ditambah dengan layanan pembayaran non teller.

“Pelunasan BPIH dirancang bisa menggunakan ATM, internet banking, dan mobile banking,” terangnya.

See also  Saudi Hapus Keharusan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

Dia pun mengingatkan kembali kepada peserta agar mencermati lagi regulasi pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat.

“Jemaah berhak lunas yang telah diumumkan bila meninggal dunia porsinya bisa dilimpahkan, sampai batas akhirnya pada keberangkatan kloter terakhir. Informasi ini harus jelas disampaikan kepada masyarakat,” pintanya.

Sedangkan bagi jemaah yang sudah status haji, Nizar juga menyebutkan adanya kebijakan visa progresif.

“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaahbyang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jemaah haji yang bersangkutan,” terang Nizar merujuk pada kesimpulan rapat Panitia Kerja BPIH yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI.

Sementara untuk biaya pembuatan pasport, Nizar juga menyatakan menjadi tanggung jawab pribadi jemaah haji. Alasannya karena pasport merupakan identitas pribadi bagi warga negara di luar negeri dan dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu faktanya memang banyak jemaah haji yang telah memiliki pasport sebelumnya sehingga penggantian biaya pasport dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Melalui kesempatan ini saya harap Kabid PHU dan Kasi PHU di Kemenag Kab/Kota harus bisa menyampaikan kebijakan baru kepada masyarakat dengan baik,” tandasnya

Tags: Haji 2019Nizar AliPembatalan HajiPendaftaran Haji
Previous Post

Kemenag Terbitkan Fikih Ibadah Braille untuk Disabilitas Netra

Next Post

Jokowi Ungkap Program Pemerintah Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks