Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Belgia Larang Penyembelihan Hewan Ala Yahudi dan Islam, Ini Alasannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 January 2019 | 14:29
rubrik: Mancanegara
Belgia Larang Penyembelihan Hewan Ala Yahudi dan Islam, Ini Alasannya

Penyembelihan Hewan. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BRUSELL — Cara membunuh hewan dengan menyembelih leher untuk tujuan konsumsi adalah hal lumrah bagi para pemeluk agama Yahudi maupun Muslim. Dalam ajaran Yahudi dan Islam, mengharuskan hewan yang disembelih dalam keadaan hidup dan sadar lalu dilanjutkan dengan menyayat leher dan menguras darahnya (shechita dalam Yahudi) agar daging memenuhi standar Halal dalam Islam, atau Kosher dalam keyakinan Yahudi.

Namun, di wilayah Flanders, Belgia utara, sejak 1 Januari 2019, pemerintah setempat melarang praktik penyembelihan hewan berdasarkan ritual keagamaan Yahudi dan Islam.

Di bawah aturan Undang-Undang yang baru, hewan yang hendak disembelih harus terlebih dahulu disetrum hingga pingsan baru bisa dieksekusi atau disembelih. Aturan tersebut nantinya juga aktif di wilayah Wallonia yang dimulai per 1 September 2019.

Larangan penyembelihan hewan di Belgia itu disambut baik oleh aktivis hak-hak binatang. Mereka percaya bahwa memenggal leher hewan dalam keadaan tersadar akan menyebabkan sakit yang dirasakan oleh hewan. Para aktivis ini berpegang pada prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare.

Sebaliknya, aturan itu menyulut protes keras di kalangan penganut Yahudi maupun Muslim di Belgia. Meski semua setuju bahwa rasa sakit dan penderitaan yang dirasakan hewan harus diminimalisir sekecil mungkin, para rabi Yahudi di Belgia tidak lantas setuju dengan metode membuat pingsan hewan sebelum dilakukan penyembelihan. Aturan tersebut diklaim bertentangan dengan hukum Yahudi yang mengharuskan seekor binatang tidak sedang terluka dan dalam kesehatan yang prima sebelum dilakukan penyembelihan (Shechita).

Lembaga pemberi sertifikasi kosher terbesar di dunia, Orthodox Union bersikap tidak setuju dengan metode membuat pingsan hewan sebelum disembelih. Beberapa lembaga pemberi sertifikasi halal juga senada dengan sikap Yahudi, meski beberapa ada yang mengizinkan dengan catatan membuat pingsan tanpa adanya luka tusukan apapun sebelum disembelih.

See also  Awasi Aktivitas Teroris ISIS, Koalisi Anti ISIS Dibentuk

Presiden Kongres Yahudi Eropa (EJC), Moshe Kantor mengecam keras keputusan terebut sejak pertama kali disahkan pada Juli 2017 di parlemen. Ia ketika itu menyebut pelarangan penyembelihan berdasar ritual agama sebagai sebuah serangan budaya dan praktik keagamaan serta mempromosikan sikap anti-semit.

“Keputusan ini, di jantung Eropa Barat dan pusat Uni Eropa, mengirim pesan mengerikan kepada komunitas Yahudi di seluruh benua, bahwa orang Yahudi tidak diinginkan,” kata Kantor dilansir dari The Independent.

Ketua Asosiasi Yahudi Eropa sekaligus warga Belgia, Rabi Menachem Margolin menyebut komunitasnya memang masih bisa mengimpor daging yang kosher dari Belanda dan Hungaria, tapi tetap saja larangan penyembelihan hewan sebagai sebuah preseden buruk bagi komunitas Yahudi di Belgia. Margolin bahkan menyebut bahwa larangan tersebut bisa merembet ke pelarangan tradisi Yahudi lainnya seperti bersunat (brit milah).

Dengan populasi penduduk Belgia sekitar 11 juta jiwa, ada sekitar 500.000 Muslim dan lebih dari 30.000 orang Yahudi yang tinggal di negara tersebut.

Daging hewan yang kosher dikonsumsi umat Yahudi menurut Taurat terutamanya adalah sapi dan hewan buruan lainnya yang berkuku belah. Namun, beberapa hewan berkuku belah tetap dilarang untuk dimakan, seperti salah satunya babi. Contoh hewan kosher selain sapi adalah domba, kambing dan antilop. Selain itu, untuk mencapai ketentuan daging yang kosher harus dilakukan penyembelihan (shechita) yang benar dan lewat orang-orang yang terlatih. Beberapa bagian dari organ hewan dilarang dikonsumsi.

Belgia bukanlah negara pertama yang menerapkan hukum larangan penyembelihan hewan, negara lainnya seperti Denmark, Swiss, Swedia, Norwegia, Islandia, dan Slovenia. Di luar Eropa ada juga Selandia Baru juga menerapkan aturan yang sama.

Previous Post

Soal Kepastian Tes Baca Al-Quran, IDA Akan Sambangi Markas Pemenangan Capres

Next Post

DPR Desak Pemerintah Tiongkok Terbuka Terkait Komunitas Muslim Uighur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks