Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Apresiasi Peluncuran SBSN Berbasis Wakaf

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 October 2018 | 10:31
rubrik: ZIS & Wakaf
Kemenag Luncurkan Program Kampung Zakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M. Fuad Nasar. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama mengapresiasi pengembangan instrumen keuangan syariah berbasis wakaf dalam hal ini Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersumber dari wakaf tunai. Program Cash Waqf Linked Sukuk diluncurkan oleh Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) pada sesi hari terakhir Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional – Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali (12 – 14 Oktober 2018).

“Kemenag men-support dan siap berperan mensosialisasikan Cash Waqf Linked Sukuk bersama pihak terkait. Kami mendukung sejak awal dan turut-serta dalam pembahasan yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (16/10).

Menurut Fuad, dalam rencana semula acara peluncuran akan dirangkaikan dengan penanda-tanganan Nota Kesepahaman Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Perkembangan terakhir penanda-tanganan Nota Kesepahaman dijadwal ulang insya allah sebelum akhir tahun 2018.

Fuad Nasar sepakat menilai skema wakaf tunai yang diinvestasikan dalam bentuk pembelian Sukuk (SBSN) akan mendorong praktik berwakaf menjadi lebih luas karena dikelola oleh manajer investasi dalam kurun waktu tertentu sehingga manfaat wakaf bagi kepentingan umum menjadi lebih besar. Portofolio Sukuk berbasis wakaf akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SBSN berbasis wakaf diproyeksikan akan menyerap dana wakaf perorangan dan institusi, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Fuad Nasar, pengelolaan investasi wakaf tunai melalui instrumen Sukuk harus dikawal dengan regulasi, tata kelola dan sistem pengawasan yang akuntabel.

Dalam skema Cash Waqf Linked Sukuk, BWI akan menginvestasikan wakaf tunai yang dihimpun dalam bentuk pembelian Sukuk (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Penerbitan SBSN perdana dari wakaf uang diharapkan terealisasi pada Desember 2018. Pembiayaan SBSN wakaf pada tahap permulaan diusulkan untuk rekonstruksi Lombok dan Palu pasca bencana gempa dan tsunami.

See also  LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat Beras

“Kementerian Agama sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran dalam hal edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan pengembangan SBSN berbasis wakaf,” ungkap Fuad Nasar.

“Integrasi SBSN dengan Wakaf sungguh sebuah terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai. Kta tahu Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar. Pemerintah berharap dengan adanya terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap  kesadaran dan sudut pandang masyarakat tentang kontribusi wakaf sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana sosial di negara kita,” imbuhnya.

Tags: Fuad NasarSBSN Berbasis Wakafwakaf tunai
Previous Post

Seluruh PTKIN Diminta Berpartisipasi dalam Recovery IAIN Palu

Next Post

Ketua PP Muhammadiyah Ajak Pemuka Agama Dunia Perkuat Komitmen Kolektif dalam Beragama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks