Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 May 2022 | 10:00
rubrik: Fiqih Ibadah
Orang-orang yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat

Shalat Jumat. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Hari Jumat disebut dengan sayyidul ayyam (tuannya hari-hari). Hari Jumat juga disebut dengan hari rayanya umat Muslim setiap minggunya dengan diselenggarakannya salat Jumat yang wajib dilakukan bagi laki-laki muslim. Rasul SAW bahkan memberikan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat, bahkan disebut sebagai kafir.

Lalu, adakah kekhususan bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada.

Dalam hadis riwayat Abu Daud dijelaskan:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat, salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.

Penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis ini menambahkan tiga hal lagi:

Pertama, non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.

Ketiga, musafir. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.

Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, hanya musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.

See also  Adab Saat Melaksanakan Thawaf

Meninggalkan shalat Jumat dalam hal ini adalah boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

 

Tags: Jumat
Previous Post

Maklon Sandal di Buatan Tangan Studio, Ini Keuntungannya Buat Pebisnis Seperti Kamu

Next Post

Adab-adab Umum di Hari Jumat Yang Sering ditinggalkan Seorang Muslim

Comments 4

  1. Eka Darwati says:
    6 years ago

    Apakah orang yg sibuk dengan pekerjaannya boleh meninggalkan puasa atau shalat Jumat

    Reply
  2. aep umar patah says:
    6 years ago

    saya ingin tanya dalil nya yang qoti tentang solat jumat di ganti solat dhur di ganti sola

    Reply
  3. Angelina says:
    6 years ago

    Terima kasih atas bantuanya Karna itu saya bisa menjawab soal dengan benar

    Reply
  4. Nailaazka says:
    6 years ago

    Bagus

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks