MADANINEWS.ID, JAKARTA – Jumat dianggap hari yang paling mulia dibanding hari lainnya. Pada hari itu pula seluruh umat Islam, khususnya laki-laki, berbondong-bondong ke masjid untuk menunaikan salat Jumat. Kemulian hari Jumat ini dibuktikan dengan banyaknya ragam ibadah sunah yang dikerjakan khusus pada hari itu.
Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan hari Jumat tersebut, apakah berimplikasi juga pada keistimewaan akad nikah yang diselenggarakan pada hari Jumat? Lalu apakah hukum akad nikah di hari Jumat?
Pada dasarnya akad nikah tidaklah terikat pada hari tertentu maupun hari di tahun tertentu. Tetapi akad nikah itu bisa berlangsung kapan saja, baik itu diselenggarakan di hari Jumat atau hari-hari lainnya.
Namun, ada pula ulama fikih yang menghukumi sunnah menyelenggarakan akad nikah pada hari Jumat. Hal ini berdasarkan pada sejumlah ulama Salaf yang menyunahkan akad nikah di hari Jumat. Di antara mereka adalah Samurah bin Habib dan Rasyid bin Said.
Imam Ibnu Hammam di dalam Fathul Qadir berkata:
ويستحب مباشرة عقد النكاح في المسجد؛ لأنه عبادة، وكونه في يوم الجمعة
“Disunahkan melangsungkan akad nikah di dalam masjid, karena hal itu adalah ibadah, dan diselenggarakan di hari Jumat,”
Begitu pula dengan imam An Nafrawi dari ulama kalangan mazhab Maliki di dalam kitab Al Fawakih Ad Duwani juga mengatakan:
ويستحب كون الخطبة والعقد يوم الجمعة
“Disunahkan adanya khitbah dan akad nikah itu (diselenggarakan) pada hari Jumat.”
Imam Ibnu Qudamah pun juga menyatakan hal yang sama tentang anjuran menyelenggarakan akad nikah di hari Jumat dalam kitabnya Al Mughni:
ويستحب عقد النكاح يوم الجمعة لأن جماعة من السلف استحبوا ذلك منهم سمرة ابن حبيب وراشد بن سعيد وحبيب بن عتبة ولأنه يوم شريف ويوم عيد فيه خلق الله آدم عليه السلام
“Disunnahkan akad nikah pada hari Jumat, karena sejumlah ulama Salaf menyunnahkan hal itu, diantara mereka adalah Samurah Ibn Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. (Selain itu) karena hari Jumat adalah hari yang mulia, hari raya yang di dalamnya Allah Swt. menciptakan Nabi Adam a.s.”
Demikianlah penjelasan tentang hukum akad nikah di hari Jumat. Di mana pada dasarnya akad nikah itu tidak terikat pada hari atau masa tertentu, asal akad nikah sudah terpenuhi syaratnya dengan adanya dua mempelai, wali, dua saksi dan ijab qabul maka akad nikah itu telah sah.
Namun, sejumlah ulama di kalangan Salaf, dan kemudian diikuti pendapatnya oleh ulama berikutnya sebagaimana yang telah mereka jelaskan di dalam kitab mereka, seperti Imam Ibnu Hammam, An Nafrawi dan Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa akad nikah di hari Jumat berhukum sunnah.
