Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pengadilan Myanmar Penjarakan Jurnalis yang Meliput di Rohingnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 September 2018 | 09:55
rubrik: Mancanegara
Pengadilan Myanmar Penjarakan Jurnalis yang Meliput di Rohingnya

Dua jurnalis Myanmar Wa Lone (kiri ) dan Kyaw Soe Oo di vonis 7 tahu penjara oleh pengadilan Myanmar. (foto:istimewa0

Share on FacebookShare on Twitter
IBADAH.ID, JAKARTA – Pengadilan Myanmar menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun kepada dua jurnalis Reuters, Senin (3/9). Kedua wartawan tersebut dinilai bersalah karena melanggar hukum tentang rahasia negara ketika meliput kasus Rohingya di wilayah Myanmar.
Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), kedua wartawan tersebut, ditangkap tahun lalu setelah kedapatan mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia yang didapat dari polisi.
Namun demikian, mereka menyangkal telah melanggar hukum Myanmar. Mereka merasa dijebak atas tuduhan itu. Bahkan mereka menegaskan kalau mereka tidak bersalah atas kasus tersebut.
Saat bertugas sebagai seorang jurnalis, Wa Lone dan Soe Oo mengumpulkan tentang bukti-bukti kekerasan yang dilakukan tentara Myanmar terhadap warga Rohingya di desa Inn Din di negara bagian Rakhine. Ketika menjalankan tugasnya itu, mereka ditawari dokumen oleh polisi Myanmar. Segera setelah itu, mereka ditangkap dengan tuduhan melanggar hukum rahasia negara.
“Kita tahu kita tidak melakukan hal yang salah. Saya tidak takut. Saya percaya dengan keadilan, demokrasi, dan kebebasan,” kata Wa Lone dengan tangan diborgol dan diapit polisi di hadapan sekelompok teman dan wartawan, dikutip Reuters.
Sementara itu, Soe Oo mengaku tidak bersalah dalam kasus itu. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk menegakkan kebebasan pers.
“Yang ingin saya katakan kepada pemerintah adalah kamu bisa menahan kita di penjara, tetapi hal itu tidak dapat menutup mata dan telinga orang-orang,” tegasnya.
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay tidak memberikan respons terkait putusan itu. Selama ini ia memang menolak untuk menolak tentang kasus tersebut. Namun, ia mengatakan kalau pengadilan bertindak secara independen dan sesuai dengan hukum.
Putusan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap pemimpin de facto Myanmar yang juga pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Suu Kyi dianggap ikut bersalah atas terjadinya krisis warga Rohingya.
Pada 25 Agustus 2017, lebih dari 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar usai terjadi operasi militer besar-besaran. Mereka lalu mengungsi di wilayah Bangladesh hingga hari ini.
See also  Tembak Perempuan Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional
Tags: Jurnalis RohingnyaKyaw Soe OoWa Lone
Previous Post

Jadi Bandara Embarkasi, Kertajati Harus Miliki Asrama Haji

Next Post

Konser Kemanusiaan Bersama Opick Kumpulkan Donasi Hampir 500 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks