Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MAARIF Institute: Kasus Meiliana Seharusnya Berlaku Bagi Semua Rumah Ibadah

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2018 | 12:54
rubrik: Nusantara
Terkait Kasus Meiliana, MAARIF Institute: Makin Tipis Toleransi Beragama di Indonesia

Meiliana, divonis 18 bulan akibat mengeluhkankumandang adzan melalui pengeras suara masjid. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, JAKARTA-Pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus lalu yang dipimpin Hakim Prasetyo Wibowo memutuskan bahwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016. Dirinya mengaku merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

MAARIF Institute menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Mekanisme hukum tidak dibenarkan untuk diintervensi oleh mekanisme politik ataupun bentuk intervensi lainnya di luar hukum.

“Oleh karenanya, MAARIF Institute mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moril kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi. Dukungan publik sangat penting bagi pencarian keadilan Meiliana” kata Darraz di Jakarta, Jumat (24/8).

Menurutnya, kasus yang menimpa Meiliana adalah sebuah dilemma relasi masyarakat antar agama di Indonesia. Salah satunya adalah tidak adanya aturan baku mengenai penggunaan pelantang suara untuk rumah ibadah.

Melalui ini, MAARIF Institute sebagai organisasi sipil masyarakat menyerukan tentang pentingnya pengaturan pelantang tempat ibadah. “Kasus Meiliana merupakan pintu masuk negara untuk mengatur secara resmi penggunaan pelantang suara di rumah ibadah,” pungkasnya.

“Aturan ini tak hanya mengatur salah satu rumah ibadah, namun harus berlaku bagi semua tempat ibadah. Aturan ini mesti berpegang pada aspek kepentingan publik yang lebih luas.” terang Darraz.

Darraz juga menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas vonis yang telah dijatuhkan atas Meiliana.

“Rasa keadilan kita kembali terkoyak karena proses hukum yang abai untuk memberikan rasa keadilan pada warganya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8).

See also  LazisNu Prioritaskan Distribusi Daging Kurban untuk Fakir Miskin

Menurutnya, vonis hukum ini menguatkan dugaan kurangnya pemahaman hakim dan jaksa atas isu-isu hak asasi manusia yang berkembang, terlebih penggunaan rujukan UU PNPS 1965 tentang penodaan agama yang sarat akan peluang pelanggaran HAM.

Selain itu, Darraz juga menyoroti lemahnya kapasitas dan perspektif penegak hukum dalam menyikapi kasus-kasus sensitif keagamaan.

“Ini adalah peran strategis komisi yudisial untuk memperkuat pemahaman hakim pada isu-isu HAM dan minoritas. Jangan sampai vonis hakim justru semakin memperuncing konflik di tengah masyarakat”. jelas Darraz. (Tio/Kontributor).

Tags: Maarif InstituteMeilianaPengeras Suara Masjid
Previous Post

BPOM Akan Inisiasi Pertemuan BPO Negara OKI

Next Post

Selesai Thawaf Wada, Jamaah Haji Berangsur Tinggalkan Makkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks