Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kenapa Perempuan Haid Tidak Wajib Qadha Shalat, tetapi Harus Mengganti Puasa?

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 November 2026 | 11:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Kenapa Perempuan Haid Tidak Wajib Qadha Shalat, tetapi Harus Mengganti Puasa?

Mengapa perempuan haid wajib qadha puasa tetapi tidak perlu qadha shalat? Simak penjelasan fikih dan hikmah di balik perbedaan keduanya. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Setiap bulan, perempuan mengalami siklus haid yang membuatnya memiliki sejumlah ketentuan khusus dalam ibadah. Ketika Ramadan datang bersamaan dengan masa haid, perempuan tidak diperbolehkan menjalankan puasa. Namun, hari puasa yang ditinggalkan itu tetap harus diganti setelah Ramadan.

Di sisi lain, perempuan haid juga tidak menjalankan shalat. Bedanya, tidak ada kewajiban untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa tersebut.

Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan: jika puasa wajib diqadha, mengapa shalat tidak?

Haid dan Ketentuan Qadha Puasa

Dalam fikih, orang yang tidak berpuasa karena memiliki halangan tertentu dapat diwajibkan menggantinya pada hari lain. Dasarnya antara lain firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Dalam pembahasan fikih, ketentuan orang yang meninggalkan puasa juga memiliki beberapa kategori. Ada yang wajib qadha sekaligus fidyah, ada yang wajib qadha saja, ada yang cukup membayar fidyah, dan ada pula yang tidak wajib qadha maupun fidyah.

Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair menjelaskan pembagian tersebut dalam Safinatun Naja:

وَأَقْسَامُ الْإفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

Artinya: Macam-macam orang yang membatalkan puasa, maka hukumnya terdiri dari empat bagian; Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah, yaitu orang yang berbuka puasa disebabkan mengkhawatirkan orang lain dan yang kedua tidak mengqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.

Bagian kedua, diwajibkan qadha saja tidak fidyah, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan sebagainya. Pembagian ketiga, hal-hal yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha puasa, misalnya orang tua renta.

Adapun yang keempat, tidak mewajibkan qadha puasa, sekaligus juga tidak wajib membayar fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.

Dalam pembagian tersebut, perempuan haid termasuk golongan yang wajib mengqadha puasa. Ia tidak menggantinya dengan membayar fidyah.

See also  Rahasia Kenikmatan adalah Rasa Syukur

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan:

أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم، وأنهما يفطران رمضان، ويقضيان، وأنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم

Artinya: “Ulama sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak halal bagi keduanya berpuasa. Kedua golongan ini tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan, namun mereka harus mengqadhanya. Jika mereka berpuasa, maka puasanya dinilai tidak akan memadai.”

Kenapa Shalat Tidak Perlu Diqadha?

Jawabannya berkaitan dengan karakter kedua ibadah tersebut. Shalat dilakukan berulang kali setiap hari, sedangkan puasa Ramadan berlangsung pada waktu tertentu dalam setahun.

Imam Ibnu Daqiq al-‘Id menjelaskan hikmah di balik perbedaan tersebut:

والذي ذكره العلماء من المعنى في ذلك : أن الصلاة تتكرر. فإيجاب قضائها مفض إلى حرج ومشقة. فعفي عنه بخلاف الصوم فإنه غير متكرر فلا يفضي قضائها إلى حرج.

Artinya; ulama menyebutkan hikmah di balik gugurnya kewajiban mengqadha shalat bagi wanita haid. Sesungguhnya shalat itu dilakukan berulang kali, sehingga kewajiban mengganti shalat tersebut akan ada kesulitan (masyaqqah) bagi wanita haid.

Oleh karena itu, hal tersebut dimaafkan. Namun berbeda dengan puasa, puasa itu tidak dilakukan berulang kali, maka mengqadha puasa tidak menyebabkan adanya kesulitan untuk menggantinya (qadha).

Penjelasan serupa juga dikaitkan dengan hadis dari Aisyah RA. Dalam Ilaa Ma’rifati al Fadzil Minhaaj disebutkan:

وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ

Artinya: “Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib mengqadha shalat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah semoga rahmat dan ridho Allah menyertainya: ‘Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk qadha shalat.’

Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Pemaknaan yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa mengandung pengertian bahwa shalat itu banyak sehingga berat untuk mengqadhanya, berbeda halnya dengan puasa—setahun sekali.”

See also  Tokoh Penggerak Zakat Nasional Diganjar Penghargaan BAZNAS, Siapa Saja Penerimanya?

Dengan demikian, perbedaan antara qadha puasa dan shalat bagi perempuan haid bukan berarti salah satu ibadah lebih penting daripada yang lain. Ketentuannya memang berbeda. Puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid diganti pada hari lain, sedangkan shalat yang ditinggalkan selama haid tidak dibebankan untuk diganti.

Perbedaan itu juga menunjukkan bahwa ketentuan fikih mempertimbangkan kemampuan dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban. Perempuan yang telah selesai dari masa haid dapat kembali menjalankan ibadah sebagaimana ketentuannya, tanpa dibebani kewajiban mengganti seluruh shalat yang terlewat selama masa tersebut.

Tags: fikih islamfikih wanitahaidqadha puasaqadha salat
Previous Post

3 Manfaat Shalat Dhuha Menurut Hadis Rasulullah, dari Perlindungan hingga Rezeki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks