Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau Kuota Tambahan Haji? Saksi Sebut Ada Biaya 3.000 Dollar AS per Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Mau Kuota Tambahan Haji? Saksi Sebut Ada Biaya 3.000 Dollar AS per Jemaah

Saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji mengungkap adanya biaya 3.000 dollar AS per jemaah untuk menggunakan kuota tambahan haji khusus pada 2024. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap adanya biaya sebesar 3.000 dollar AS per jemaah untuk menggunakan kuota tambahan haji khusus pada 2024.

Hal itu disampaikan Pengurus Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2029).

Juahir mengatakan informasi mengenai nominal tersebut diperolehnya dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhammad Al Fatih.

“Ya biaya 3.000. Cuma menginformasikan saja, besar biaya 3.000 per pax,” ujar Juahir.

Dalam persidangan, jaksa mendalami posisi biaya tersebut dalam proses penggunaan kuota tambahan. Berdasarkan keterangan Juahir, angka 3.000 dollar AS itu dibicarakan sebagai alternatif dibandingkan penggunaan visa Furoda yang biayanya lebih tinggi.

Disebut Alternatif Dibanding Visa Furoda

Juahir menjelaskan dirinya sempat menanyakan kepada Muhammad Al Fatih mengenai kuota tambahan tersebut.

“Saya tanyakan ke Mas Fatih untuk kuota tambahan, daripada pakai Furoda sekian ribu, 8.000 atau 11.000 kalau tidak salah angkanya, mending pakai kuota tambahan ini, percepatan,” kata Juahir.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah pembicaraan itu berarti jemaah cukup menyiapkan tambahan 3.000 dollar AS di luar harga paket haji yang dipilih agar dapat memperoleh kuota tambahan.

“Iya, benar, Pak,” jawab Juahir.

Dari pemahaman Juahir, biaya 3.000 dollar AS tersebut tidak termasuk dalam harga paket perjalanan haji yang dipasarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut.

Juahir mengatakan, dalam komunikasinya dengan Muhammad Al Fatih, dirinya hanya menanyakan mengenai kemungkinan adanya fee apabila mendapatkan jemaah.

Jaksa kembali memastikan apakah angka 3.000 dollar AS tersebut memang disebut sebagai pembayaran untuk setiap jemaah.

See also  Kloter Perdana Haji 2026 Terbang 22 April, Dijadwalkan Dilepas Presiden

“Iya, per jemaah, benar,” jawab Juahir.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp622,09 miliar.

Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian Negara Didakwa Capai Rp622,09 Miliar

Kerugian negara yang didakwakan terdiri atas beberapa komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Kemudian, terdapat fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: haji 2024haji khususkesthurikorupsi kuota hajiKPKkuota hajikuota haji dikorupsikuota haji tambahanPIHKsidang korupsisidang korupsi haji
Previous Post

Dana Haji Tembus Rp180 T, Audit Forensik Dinilai Bisa Jadi ‘Alarm’ Perbaikan

Next Post

Fee Percepatan Haji US$3.000 Disebut di Luar Paket, Begini Hitungannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks