Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Filler, Botox, dan Tanam Benang Boleh Menurut Ulama, Tapi Ada Syaratnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 September 2026 | 12:01
rubrik: Fashion & Beauty, Gaya Hidup
Filler, Botox, dan Tanam Benang Boleh Menurut Ulama, Tapi Ada Syaratnya

MUI membolehkan botox, filler, dan tanam benang dengan syarat bahan halal, aman secara medis, dilakukan tenaga kompeten, dan tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Tren perawatan estetik seperti botoks, filler, hingga tanam benang terus berkembang. Bagi umat Islam, prosedur tersebut tidak hanya dipertimbangkan dari sisi hasil dan keamanan, tetapi juga status kehalalan bahan serta tujuan tindakan.

Auditor Halal LPPOM Rina Maulidiyah menjelaskan, pada dasarnya layanan estetik dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan syariat.

Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan, yakni kehalalan bahan, keamanan medis, dan tujuan perawatan.

Seluruh bahan yang digunakan dalam prosedur kecantikan harus dipastikan bebas dari unsur haram dan najis. Ketentuan itu mencakup produk persiapan maupun setelah perawatan, obat oles, bahan pendukung, hingga cairan yang disuntikkan seperti botoks dan filler.

Klinik juga perlu memastikan asal-usul dan status kehalalan setiap produk yang digunakan. Konsumen pun berhak menanyakan merek, komposisi, hingga sertifikat halal sebelum menjalani tindakan.

Harus Aman dan Dilakukan Tenaga Kompeten

Aspek kedua adalah keamanan medis.

Setiap tindakan estetik harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dengan menggunakan peralatan steril serta tidak menimbulkan bahaya bagi pasien.

Prinsip menghindari kemudaratan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kebolehan sebuah tindakan menurut syariat.

Aspek ketiga berkaitan dengan tujuan perawatan.

Prosedur estetik diperbolehkan apabila dilakukan untuk merawat kesehatan, mengatasi masalah kulit, atau memperbaiki kondisi tertentu secara wajar.

Sebaliknya, tindakan tidak boleh dilakukan untuk mengubah bentuk asli ciptaan Allah secara berlebihan, menipu orang lain, atau menimbulkan ketergantungan yang membahayakan.

Botox Boleh, Asal Memenuhi Syarat

MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang mengatur prosedur kecantikan.

Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan membolehkan penggunaan botoks untuk mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah yang tidak simetris, menangani jaringan parut, serta mengatasi kemerahan atau kulit berminyak pada wajah.

See also  Muhammadiyah dan Maybank Syariah Luncurkan Student Loan untuk Mahasiswa S3

Namun, kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat.

Bahan yang digunakan harus halal dan suci, tindakan harus aman dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

Botoks menjadi haram apabila menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Tanam Benang Tak Boleh untuk Ubah Bentuk Wajah

Ketentuan serupa berlaku pada prosedur tanam benang.

Melalui Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah, prosedur tersebut diperbolehkan untuk menghaluskan kerutan atau meremajakan kulit wajah.

Tanam benang harus menggunakan bahan halal dan suci, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, tidak bertentangan dengan tujuan syariat, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

Namun, tanam benang menjadi haram apabila digunakan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, meniruskan wajah, atau menipiskan maupun mempertebal bibir.

Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun benang yang digunakan hanya bersifat sementara.

Bagaimana dengan Filler?

MUI juga mengatur penggunaan filler melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah.

Filler diperbolehkan untuk menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah mata, hingga menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.

Namun, bahan filler harus halal dan suci, aman, tidak bertentangan dengan tujuan syariat, serta diberikan oleh tenaga medis yang kompeten dan amanah.

Penggunaan filler menjadi haram apabila ditujukan untuk mengubah ciptaan Allah, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, serta menipiskan atau mempertebal bibir.

Larangan tersebut tetap berlaku meski bahan filler bersifat sementara.

Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal setelah 17 Oktober 2026

Selain ketentuan fatwa, aspek sertifikasi halal juga menjadi perhatian.

See also  Perempuan Wajib Tahu, Bahan Kimia dalam Kosmetik Bisa Ganggu Kesuburan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam penerapannya, layanan klinik kecantikan secara keseluruhan tidak termasuk jenis jasa yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada tahapan tersebut.

Namun, produk kosmetik yang digunakan maupun diperdagangkan di klinik masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH menegaskan bahwa produk kosmetik wajib telah bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Label “Klinik Syariah” Belum Cukup

Karena itu, penggunaan label “klinik halal” atau “klinik syariah” belum otomatis membuktikan seluruh layanan di dalamnya telah memenuhi standar halal.

Klaim tersebut perlu didukung penggunaan produk bersertifikat halal, prosedur medis yang aman, tenaga profesional yang kompeten, hingga tata kelola pelayanan yang sesuai dengan prinsip syariat.

“Meski demikian, menariknya justru muncul tren baru di media sosial. Semakin banyak klinik kecantikan yang memosisikan diri sebagai klinik halal atau klinik syariah,” kata Rina.

Menurut dia, klinik-klinik tersebut mencoba menawarkan perawatan modern yang tetap diselaraskan dengan nilai-nilai Islam.

Sebagian klinik mulai menonjolkan penggunaan produk bersertifikat halal BPJPH, menyediakan tenaga medis perempuan untuk pasien perempuan, hingga menjaga privasi dalam ruang perawatan.

“Bagi banyak perempuan muslim, keberadaan tenaga medis perempuan menjadi faktor kenyamanan emosional yang sangat penting. Mereka merasa lebih tenang karena dilayani oleh seseorang yang memahami kebutuhan mereka, baik secara medis maupun spiritual,” ujar Rina.

Dengan demikian, konsep klinik kecantikan halal tidak cukup diwujudkan lewat nama, label, atau dekorasi bernuansa Islami.

Kehalalan bahan, keamanan prosedur, kompetensi tenaga medis, perlindungan privasi, serta tujuan tindakan menjadi unsur yang harus dipenuhi secara bersamaan.

See also  Dalih "Cuma Bercanda" Saat Hina Agama, Ini Peringatan Al Quran
Tags: botoxfatwa muifillerHalalHukum islamKecantikan HalalKlinik HalalKlinik SyariahKosmetik Halalmuslimahperawatan kecantikantanam benang
Previous Post

Dagingnya Sapi Giling Belum Tentu Langsung Halal, Ini 5 Titik Kritisnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks