Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Ungkap Puluhan Ribu Jemaah Haji 2026 Masih Berutang karena Dana Talangan

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 August 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Cuaca Panas Ekstrem Saat Haji, 3 Kelompok Jamaah Ini Paling Rentan Terkena Heat Stroke

Jemaah haji menghadapi cuaca panas saat haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Persoalan kemampuan finansial jemaah menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah menyoroti praktik dana talangan yang digunakan untuk membiayai keberangkatan haji karena membuat sebagian jemaah masih memiliki kewajiban utang setelah menyelesaikan ibadah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut terdapat puluhan ribu jemaah haji 2026 yang masih berutang. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena jemaah menggunakan dana talangan dari bank.

“Ini jadi catatan kami untuk bank. Bank, termasuk teman-teman BPKH, enggak ada itu dana talangan. Itu di PMHU sudah kita buat, enggak ada dana talangan. Karena apa? Itu ada ratusan, puluhan ribu yang jemaah kita kemarin itu yang berutang, gara-gara dana talangan ini,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kemenhaj Tegaskan Dana Talangan Tak Boleh Digunakan

Dahnil mengatakan pemerintah tidak ingin pembiayaan keberangkatan haji kembali dilakukan melalui skema dana talangan.

Menurut dia, ketentuan mengenai larangan dana talangan telah dituangkan dalam PMHU. Karena itu, bank maupun pihak lain yang masih menyediakan fasilitas tersebut akan menjadi perhatian Kemenhaj.

Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditangani karena pembiayaan dengan dana talangan dapat membuat jemaah tetap menanggung kewajiban setelah ibadah haji selesai.

DPR Soroti Lembaga Pemberi Dana Talangan

Praktik dana talangan juga mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina. Ia mempertanyakan langkah Kemenhaj dalam mengevaluasi bank maupun lembaga lain yang masih menawarkan fasilitas tersebut kepada calon jemaah.

“Karena kemarin saya sudah memberikan contoh ada lembaga-lembaga tertentu yang memberikan dana talangan tadi, karena kan banyak juga lembaga-lembaga tersebut datang ke pengajian, ke pesantren,” kata Selly.

See also  Kemenag Siapkan Prasarana dan Regulasi Daftar Haji Secara Daring

Menurut Selly, lembaga yang menawarkan dana talangan masih aktif menjalankan kegiatan tersebut. Ia pun meminta adanya tindakan tegas terhadap lembaga yang masih memberikan fasilitas pembiayaan tersebut.

“Dan sampai saat ini mereka aktif melakukan hal itu semua. Dan itu adalah dibutuhkan keberanian dari Kemenhaj tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemblokiran atau penonaktifan terhadap lembaga tersebut,” imbuh dia.

Kemenhaj Akan Tertibkan Bank

Menanggapi hal tersebut, Dahnil menyatakan Kemenhaj akan melakukan penertiban terhadap bank yang memberikan fasilitas dana talangan bagi jemaah haji.

“Iya ini saya baru tahu ya. Oke. Jadi karena banyak sekali bank difasilitasi mereka. Itu akan kami tertibkan, Bu. Dana talangan ini akan kami tertibkan, ini kan menjerat orang atas nama ibadah. Betul semuanya, jadi kami ini mulai operasi dan bereskan ini,” kata Dahnil.

Dahnil sebelumnya menilai keberadaan dana talangan menjadi persoalan karena menyebabkan jemaah tetap memiliki kewajiban utang setelah menjalankan ibadah haji.

Kemenhaj selanjutnya berencana menertibkan praktik tersebut agar pembiayaan keberangkatan haji tidak lagi dilakukan melalui dana talangan.

Catatan redaksi: Istilah “PMHU” dalam bahan perlu dikonfirmasi kepanjangannya dan dasar regulasi yang dimaksud. Demikian pula angka “puluhan ribu” jemaah belum disertai jumlah pasti.

Tags: Dahnil Anzar Simanjuntakdana talangan bankHajiistithaah hajijemaah hajikemenhaj ri
Previous Post

DPR Tolak Skema BPIH 60:40, Alokasi Nilai Manfaat Dinilai Terlalu Berat

Next Post

Liburan di Makkah, Anak-anak Bisa Ikut Program Edukasi di Perpustakaan Masjidil Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks