Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat 137 laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah hingga 18 Agustus 2026. Sebanyak 34 kasus telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah memasuki tahap penanganan kasus. Hingga 18 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus.
Dari jumlah tersebut, 34 kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Bareskrim Polri. Sementara laporan lainnya masih berada dalam tahapan pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, maupun penanganan kasus.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jemaah.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta (19/08).
34 Kasus Masuk Penanganan Bareskrim
Dari 34 kasus yang telah diserahkan kepada APH, laporan tersebut berasal dari sejumlah kategori penyelenggaraan haji dan umrah.
Untuk haji khusus, tercatat 14 teradu yang diserahkan kepada APH, yakni BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.
Sementara kategori umrah mencatat jumlah terbanyak dengan 19 teradu. Mereka yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.
Adapun satu kasus lainnya berasal dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA).
Namun, Harun menekankan bahwa pelimpahan suatu kasus kepada aparat penegak hukum tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Aduan Tak Selalu Berujung Proses Hukum
Kemenhaj menyebut penanganan laporan dilakukan secara bertahap. Aduan yang masuk terlebih dahulu melalui proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman sebelum ditentukan langkah berikutnya.
Artinya, tidak seluruh laporan yang tercatat dalam register pengelolaan aduan/kasus otomatis berujung pada penegakan hukum. Pelibatan APH dilakukan apabila kasus membutuhkan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Harun, jumlah laporan tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan hak jemaah tetap terlindungi.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Kemenhaj menyatakan penguatan pengawasan akan terus dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang sehat serta mendorong penyelenggara menjalankan kegiatan secara tertib dan berintegritas.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.
Dengan mekanisme tersebut, setiap aduan akan ditangani berdasarkan tahapan pemeriksaan dan pendalaman. Kasus yang membutuhkan penegakan hukum lebih lanjut dapat dilibatkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
