Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dibuka! Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Catat Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 09:06
rubrik: Haji & Umrah
Dibuka! Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Catat Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kemenhaj membuka seleksi petugas kesehatan haji 2027 mulai 20 Agustus. Simak syarat, formasi, batas usia, CAT, MCU, dan jadwal lengkapnya. (Foto:Dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka seleksi petugas kesehatan haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi dimulai 20 Agustus 2026.

Seleksi ini ditujukan untuk menjaring petugas kesehatan yang memiliki kompetensi, integritas, kesiapan fisik, serta kemampuan bekerja dalam berbagai kondisi selama memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan petugas yang terpilih harus memenuhi sejumlah aspek, termasuk kompetensi sesuai bidang tugas dan kesiapan bekerja di lapangan.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.

Pendaftaran Dibuka 20-26 Agustus

Calon peserta dapat mulai mendaftarkan diri pada 20 Agustus 2026. Pengunggahan dokumen ditutup pada 26 Agustus 2026.

Setelah tahap verifikasi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU) yang dijadwalkan berlangsung pada 3-8 September 2026.

Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan selanjutnya akan diumumkan pada 15 September 2026.

Kemenhaj menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi. Peserta juga diwajibkan mendaftar secara mandiri serta memastikan dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usia dan Pengalaman Kerja Jadi Syarat

Selain tahapan seleksi, calon petugas juga harus memenuhi persyaratan usia dan pengalaman kerja sesuai posisi yang dipilih.

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Dani Pramudya menjelaskan, tenaga kesehatan untuk kloter harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.

See also  Inovatif! Embarkasi Haji DIY Gunakan Konsep Hotel sebagai Pemondokan Jemaah Haji

Sementara itu, tenaga kesehatan yang ditempatkan di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon petugas juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan peminatan tugas.

Secara umum, peserta harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik. Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat berbasis Android dan/atau iOS juga menjadi persyaratan.

Kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris menjadi salah satu kemampuan yang diutamakan.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Formasi Petugas Kesehatan yang Dibuka

Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi yang dibuka terdiri atas:

  • Dokter atau dokter spesialis
  • Perawat

Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara meliputi:

  • Dokter dan dokter spesialis
  • Perawat
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Tenaga laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Khusus dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, calon peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.

Dokter dan perawat juga diwajibkan menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Petugas Haji Disebut sebagai Amanah Pelayanan

Kemenhaj menekankan bahwa proses seleksi tidak hanya ditujukan untuk mencari peserta yang memenuhi persyaratan administratif.

Petugas yang terpilih nantinya diharapkan memiliki kesiapan profesional sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Puji menyebut tugas tersebut sebagai amanah pelayanan.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi rekrutmen petugas haji di petugas.haji.go.id.

See also  Kemenag Gelar Manasik Haji Nasional Perdana, Lebih dari 140 Ribu Jemaah Ikuti Secara Daring

Jadwal Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027

Tahapan Jadwal
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen 20-26 Agustus 2026
CAT 31 Agustus 2026
Medical Check Up (MCU) 3-8 September 2026
Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan 15 September 2026
Tags: haji 2027haji indonesiakemenhaj rikesehatan hajiPetugas Hajipetugas kesehatan hajiPPIHPPIH Kesehatan
Previous Post

Apkikasi Nusuk Tambah Fitur Baru, Jemaah Bisa Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Secara Real Time

Next Post

Data Keuangan Haji Tak Sinkron, DPR Pertanyakan Laporan Kemenhaj-BPKH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks