MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kalimat “cuma bercanda” kerap menjadi tameng ketika sebuah ucapan atau tindakan menimbulkan kontroversi. Tidak serius, tidak ada niat menghina, hanya untuk lucu-lucuan. Namun, ketika yang dijadikan bahan candaan adalah agama dan ayat Al-Qur’an, Islam memiliki ukuran yang jauh lebih serius tentang bagaimana sebuah gurauan seharusnya diperlakukan.
Polemik challenge melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras di sebuah festival musik kembali mengingatkan pada persoalan tersebut.
Di tengah perdebatan mengenai niat, kesengajaan, dan alasan di balik sebuah tindakan, Al-Qur’an sebenarnya telah merekam peristiwa yang memiliki kemiripan pada satu titik penting: olok-olok terhadap agama yang kemudian dibungkus dengan alasan hanya bersenda gurau.
Kisah itu terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 65-66.
Saat “Kami Hanya Bercanda” Dijawab Al-Qur’an
Dalam Surah At-Taubah ayat 65 dan 66, Al-Qur’an menceritakan sekelompok orang yang mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.
Ketika perbuatan tersebut dipersoalkan, mereka memberikan alasan bahwa apa yang dilakukan hanyalah gurauan dan permainan.
Allah SWT kemudian memberikan jawaban tegas:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’”
Pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman:
“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.”
Ayat tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan ketika objek olok-olok menyentuh Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya merupakan perkara yang sangat berat. Hal itu berkaitan dengan kewajiban mengagungkan Allah, agama-Nya, serta para rasul-Nya.
Karena itu, alasan bahwa sebuah tindakan dilakukan untuk bercanda tidak serta-merta menghapus beratnya persoalan ketika yang menjadi bahan olok-olok adalah perkara agama.
Islam Tidak Melarang Bercanda, Tapi Ada Batasnya
Islam bukan agama yang mengharamkan semua bentuk humor.
Persoalannya adalah ketika kelucuan dibangun di atas kebohongan, penghinaan, atau sesuatu yang merusak kehormatan orang lain maupun perkara yang dimuliakan agama.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap orang yang berdusta demi membuat orang lain tertawa.
“Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan An-Nasa’i.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa tujuan membuat orang tertawa tidak otomatis membuat cara yang digunakan menjadi benar.
Dalam konteks ini, persoalan humor bukan hanya apakah orang lain tertawa, tetapi apa yang dikorbankan untuk menghasilkan tawa tersebut.
Ketika Candaan Menyentuh Ayat Al-Qur’an
Ada contoh lain dalam Al-Qur’an yang menunjukkan bagaimana Islam menjaga penggunaan bahasa ketika berkaitan dengan Nabi Muhammad SAW.
Pada masa Rasulullah SAW, sebagian sahabat menggunakan kata “raa’ina” ketika berbicara kepada beliau. Kata tersebut digunakan sebagai ungkapan agar Nabi memperhatikan mereka.
Namun, terdapat pihak yang memanfaatkan kemiripan bunyi kata tersebut untuk menyampaikan maksud yang buruk.
Allah SWT kemudian memerintahkan orang-orang beriman agar menggunakan kata “unzhurna” sebagai gantinya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 104:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengatakan, ‘Raa‘inaa’, tetapi katakanlah, ‘Unzhurnaa’, dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih.”
Pesannya menarik. Ketika sebuah kata memiliki celah untuk disalahgunakan dan menimbulkan penghinaan, Al-Qur’an mengarahkan kaum Muslimin untuk meninggalkan kata tersebut dan memilih ungkapan lain yang maknanya baik.
Artinya, kehormatan agama tidak hanya dijaga ketika penghinaan sudah terang-terangan. Cara berbicara dan celah yang berpotensi digunakan untuk merendahkan juga diperhatikan.
Mengapa “Cuma Bercanda” Tidak Selalu Menjadi Pembelaan?
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang mungkin dapat memahami bahwa sebuah ucapan hanyalah lelucon.
Namun, persoalannya berbeda ketika sebuah candaan menyentuh sesuatu yang memiliki kedudukan sakral.
dr. Raehanul Bahraen dalam kajiannya di Muslim.or.id mengingatkan agar para pelawak dan pegiat komedi berhati-hati dalam membuat materi. Sesuatu yang dianggap ringan sebagai bahan humor dapat memiliki konsekuensi yang lebih berat apabila menyentuh perkara agama.
Analogi sederhananya adalah bercanda mengenai bom di bandara. Alasan “cuma bercanda” tidak otomatis membuat persoalan tersebut menjadi tidak serius karena tempat dan objek pembicaraannya memiliki konsekuensi tertentu.
Dalam perkara agama, prinsip kehati-hatian semestinya juga dikedepankan.
Dua Hal yang Berbeda dalam Satu Polemik
Jika kembali pada polemik challenge melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam bahan ini.
Pertama, minuman keras atau khamr, yang dalam Islam memiliki ketentuan keharaman.
Kedua, Al-Qur’an, yang bagi umat Islam merupakan kitab suci dan kalam Allah.
Ketika bacaan ayat Al-Qur’an ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme promosi dan dipertukarkan dengan hadiah berupa minuman keras, persoalan yang muncul bukan lagi semata-mata soal kreativitas sebuah challenge.
Di situlah pertanyaan mengenai adab terhadap kitab suci menjadi penting.
Apakah sesuatu yang dimuliakan agama layak ditempatkan sebagai properti hiburan atau alat pemasaran?
Pertanyaan tersebut menjadi lebih relevan ketika sebuah tindakan kemudian dibela dengan alasan tidak ada niat menghina atau hanya bertujuan membuat suasana menjadi lucu.
Bedakan Perbuatan dan Orangnya
Namun, ada satu batas penting yang juga tidak boleh dilewati.
Menilai sebuah tindakan sebagai perbuatan yang berat menurut syariat tidak otomatis berarti memvonis orang yang melakukannya keluar dari Islam.
Para ulama membedakan antara hukum terhadap sebuah perbuatan dan hukum terhadap individu tertentu. Penetapan terhadap seseorang memiliki syarat dan penghalang yang perlu diperhatikan dan bukan wilayah yang pantas dilakukan secara serampangan oleh masyarakat, apalagi melalui komentar di media sosial.
Karena itu, respons terhadap persoalan semacam ini seharusnya tetap berada dalam koridor ilmu dan adab.
Kritik terhadap tindakan dapat disampaikan tanpa melakukan trial by social media terhadap individu yang belum jelas seluruh fakta dan latar belakangnya.
Al-Qur’an Bukan Bahan Gimik
Pada akhirnya, persoalan yang lebih penting dari sebuah challenge adalah bagaimana umat Islam memandang Al-Qur’an.
Al-Qur’an bukan sekadar rangkaian kata yang dapat ditempatkan di mana saja demi menarik perhatian. Membacanya merupakan ibadah dan ayat-ayatnya memiliki kedudukan yang mulia bagi umat Islam.
Karena itu, ketika ayat suci masuk ke ruang hiburan atau pemasaran, ukuran yang digunakan semestinya bukan hanya “apakah ini menarik?”, tetapi juga “apakah ini beradab?”
Kreativitas boleh berkembang. Humor juga memiliki ruang dalam kehidupan. Tetapi keduanya tetap memiliki batas.
Dan salah satu batas itu adalah ketika kelucuan mulai menjadikan sesuatu yang suci sebagai bahan permainan.
Al-Qur’an telah mengingatkan sejak berabad-abad lalu: alasan “kami hanya bersenda gurau” bukanlah tiket untuk memperlakukan ayat-ayat Allah tanpa penghormatan.
Yang perlu dijaga bukan hanya agar tidak ada penghinaan yang terang-terangan, tetapi juga agar kesakralan agama tidak perlahan dianggap biasa hanya karena dibungkus sebagai candaan.
Catatan editorial: Artikel ini membahas prinsip dan pelajaran syariat dari ayat serta hadis, bukan memberikan vonis hukum terhadap individu tertentu dalam kasus challenge yang sedang menjadi polemik. Penilaian terhadap individu membutuhkan fakta yang lengkap, syarat dan ketentuan fikih, serta otoritas ahli ilmu yang berwenang.
