Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah: Aset Kripto Sah Jadi Objek Muamalah, Asalkan Bebas Judi dan Riba

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 August 2026 | 09:30
rubrik: Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah
Muhammadiyah: Aset Kripto Sah Jadi Objek Muamalah, Asalkan Bebas Judi dan Riba

Ilustrasi Aset Kripto. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan aset kripto kini dapat diakui sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat secara bersyarat. Dengan status tersebut, aset kripto dinilai sah menjadi objek transaksi muamalah selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Namun, Muhammadiyah tetap menegaskan penggunaan aset kripto sebagai mata uang (currency) hukumnya haram.

Pandangan terbaru tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/7).

“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.

Menurutnya, perubahan pandangan tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan teknologi, pendalaman fikih muamalah, serta perubahan ekosistem industri aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Kripto Tak Lagi Sekadar Bitcoin

Bektie menjelaskan, ketika kajian pertama mengenai kripto dilakukan, masyarakat masih mengidentikkan aset kripto dengan cryptocurrency, khususnya Bitcoin. Padahal, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai jenis aset digital dengan fungsi yang berbeda.

“Kesalahpahaman yang masih banyak terjadi adalah masyarakat menganggap aset kripto hanya cryptocurrency. Padahal cryptocurrency hanyalah salah satu bentuk aset kripto,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemahaman anggota Majelis Tarjih mengenai teknologi blockchain, tokenisasi, hingga berbagai model aset digital juga semakin berkembang. Selain itu, ekosistem aset kripto di Indonesia dinilai lebih kondusif karena telah memiliki sistem pengawasan regulator dan mekanisme yang lebih baik dibanding sebelumnya.

Kajian tersebut juga didorong oleh berkembangnya pemanfaatan teknologi blockchain di lingkungan Muhammadiyah, termasuk oleh generasi muda yang mulai membangun komunitas dan asosiasi di bidang tersebut.

See also  Lazismu Buka Beasiswa Ilmu Falak Bagi Kader Muhammadiyah

Aset Kripto Diakui sebagai Harta dalam Fikih Muamalah

Dalam pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa penetapan hukum harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap objek yang dikaji.

Ia mengutip kaidah fikih:

“Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.”

Menurutnya, secara sederhana aset kripto merupakan aset digital yang diamankan menggunakan sistem kriptografi dan seluruh transaksinya dicatat melalui teknologi blockchain yang bersifat terdesentralisasi.

Perkembangan teknologi tersebut melahirkan beragam jenis aset digital, mulai dari utility token, stablecoin, non-fungible token (NFT), hingga real world asset (RWA) token.

Utility token digunakan sebagai akses terhadap layanan digital. Stablecoin memiliki nilai yang ditopang aset stabil seperti dolar Amerika Serikat atau emas. NFT berfungsi sebagai bukti kepemilikan aset digital, sedangkan RWA memungkinkan aset fisik seperti gedung atau properti ditokenisasi sehingga dapat dimiliki secara kolektif.

Sebagai contoh, Bektie menyebut teknologi tokenisasi berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan aset wakaf maupun rumah sakit melalui sistem yang transparan dan terdokumentasi secara digital.

Fenomena Kripto Dianggap Tak Bisa Diabaikan

Menurut Bektie, transformasi ekonomi digital merupakan kenyataan global yang tidak dapat dihindari. Di Indonesia sendiri, jumlah pengguna aset kripto disebut telah melampaui 22 juta orang sehingga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Karena memiliki manfaat ekonomi, Majelis Tarjih kemudian mengkaji apakah aset kripto memenuhi syarat sebagai māl mutaqawwam.

Dalam kajian tersebut, MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:

الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ

“Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.”

Selain itu, fatwa juga mengutip definisi ulama fikih kontemporer yang menyatakan bahwa harta merupakan sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan yang berlaku.

See also  Hasanah Digiverse, Perbankan Digital BNI Syariah Resmi Diluncurkan

Bektie mengingatkan bahwa sejak 1976 Majelis Tarjih juga telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan tanpa mensyaratkan bentuk fisik tertentu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, aset kripto dinilai dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam sehingga hukum asalnya adalah mubah.

Ia mengutip kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Serta kaidah:

الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ

“Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh.”

Transaksi Kripto Harus Bebas Riba, Judi, dan Manipulasi

Meski dinyatakan boleh, Bektie menegaskan kebolehan tersebut bersifat terbatas (mubāḥ muqayyad). Aset kripto hanya dapat diperdagangkan apabila memenuhi ketentuan syariah, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya.

Ia menjelaskan aset kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang diharamkan syariat, harus memiliki manfaat yang sah, serta tidak boleh menjadi bagian dari skema ponzi maupun piramida.

Sebagai contoh, tokenisasi yang digunakan untuk mendukung bisnis kasino, industri minuman keras, maupun proyek perjudian digital (gamblefi) tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, meme coin juga perlu diwaspadai karena umumnya tidak memiliki utilitas nyata, sangat bergantung pada tren, serta rentan dimanipulasi melalui buzzer maupun influencer.

Praktik tersebut dikaitkan dengan konsep bai’ najasy, yakni menciptakan permintaan palsu untuk menaikkan harga sehingga menyesatkan pembeli.

Selain itu, transaksi aset kripto juga harus terbebas dari perdagangan derivatif (futures), penggunaan margin berbasis utang berbunga, leverage, manipulasi pasar, short selling, maupun pengambilan manfaat dari pinjaman yang tergolong riba.

Menurut Bektie, perdagangan futures memperjualbelikan sesuatu yang belum menjadi objek kepemilikan sehingga bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Hal serupa berlaku terhadap praktik short selling karena menjual aset yang belum dimiliki.

See also  Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Vape Haram

Ia juga menyinggung praktik airdrop yang lazim di dunia kripto. Menurutnya, pemberian aset kripto secara cuma-cuma dapat dihukumi mubah selama tidak digunakan untuk mendukung aktivitas haram, tidak mengandung unsur riba, serta bukan bagian dari mekanisme yang bertentangan dengan prinsip syariah.


Tags: aset kriptobitcoinblock chainFATWA MUHAMMADIYAHfikih mualamahkripto syariahmajelis tarjihMuhammadiyah
Previous Post

Arab Saudi Terus Percantik Kawasan Jabal Rahmah untuk Jemaah Umrah

Next Post

Pasar Modal Syariah RI Makin Moncer, Kapitalisasi Tembus Rp5.362 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks