MADANINEWS.ID, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian hingga Rp7,65 miliar. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AW ke Polda Banten pada 2 Juni 2026. AW, yang merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, mengaku menjadi korban setelah dijanjikan keberangkatan haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP.
“Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Sepakati Keberangkatan 19 Calon Jemaah
Setelah dilakukan pembahasan mengenai peningkatan fasilitas, korban menyetujui keberangkatan 19 calon jemaah dengan biaya sebesar Rp450 juta per orang.
Untuk memenuhi tagihan yang diberikan penyelenggara, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai Rp7,65 miliar dari total tagihan sebesar Rp8,55 miliar.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ucap Maruli.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada 16 Mei tidak pernah terlaksana. Kedua tersangka terus menyampaikan alasan keterlambatan penerbitan visa, tetapi hingga waktu yang dijanjikan visa haji tidak kunjung diterbitkan.
“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” kata Maruli.
Polisi Tangkap Dua Tersangka
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapati tersangka NZ sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Maruli.
Menurut penyidik, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus sekaligus mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara itu, NZ diduga membantu dengan menyediakan rekening penampungan untuk menerima dana pembayaran dari korban.
“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” ujarnya.
Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
