MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan praktik kecurangan mencuat dalam operasional perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia. Otoritas pengawas menemukan indikasi penggunaan skema ponzi dalam pengelolaan dana, yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gagal bayar dalam jumlah besar.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menemukan sejumlah modus kecurangan yang dilakukan Dana Syariah Indonesia, salah satunya penggunaan dana penjaminan atau dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu di 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” katanya dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
PPATK Temukan Aliran Dana Bermasalah
Temuan serupa juga disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menyebut pola pengelolaan dana PT DSI mengarah pada praktik skema ponzi yang dikemas dengan label syariah.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan lembaganya telah menghentikan transaksi DSI setelah menemukan indikasi tersebut.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI,” ujarnya.
Dana Triliunan Dikumpulkan, Rp1,2 Triliun Berpotensi Gagal Bayar
Berdasarkan penelusuran PPATK, sepanjang periode 2021–2025 PT DSI tercatat menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada pemberi dana, sementara sekitar Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Danang merinci, dari dana gagal bayar tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Selanjutnya, Rp796 miliar disalurkan kepada pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik, serta Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas afiliasi lainnya.
“Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Mengenal Skema Ponzi
Skema ponzi merupakan modus investasi palsu di mana pembayaran keuntungan kepada investor lama tidak berasal dari laba usaha yang sah, melainkan dari dana investor baru. Skema ini akan terus berjalan selama aliran dana baru masuk.
Praktik tersebut pertama kali dikenal melalui Charles Ponzi, yang melakukan penipuan investasi di Amerika Serikat pada 1920 dengan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Ketika perekrutan investor baru terhenti, skema ini akan runtuh dan menimbulkan kerugian besar bagi peserta di tahap akhir.
Dalam pola seperti ini, keuntungan hanya dirasakan oleh investor yang masuk lebih awal, sementara peserta belakangan berisiko menanggung kerugian ketika sistem tidak lagi mampu membayar kewajiban.
