Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Klarifikasi Kontroversi CAT Petugas Haji 2026, Begini Penjelasannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 December 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Klarifikasi Kontroversi CAT Petugas Haji 2026, Begini Penjelasannya

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf saat membuka seleksi petugas haji 2026 tingkat pusat. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan klarifikasi terkait kritik publik terhadap seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Lewat akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, kementerian menyampaikan enam poin penting sebagai tanggapan resmi.

“Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas seleksi petugas haji,” ujar Kemenhaj dikutip dari unggahan, Selasa (23/12/2025).

1. Surat Rekomendasi Bukan Sekadar Formalitas

Kemenhaj menegaskan bahwa surat rekomendasi peserta merupakan syarat wajib pendaftaran. Namun, rekomendasi ini bukan hanya administratif, melainkan jaminan integritas, rekam jejak, dan kesiapan peserta.

“Jika petugas tidak berkinerja baik, lembaga pemberi rekomendasi juga dimintai pertanggungjawaban,” tulis Kemenhaj.

2. Pengulangan CAT Sesi 1

Masalah teknis di sesi pertama CAT membuat ujian harus diulang hingga tiga kali. Kemenhaj meminta maaf kepada peserta terdampak, namun menekankan pengulangan dilakukan hanya pada peserta dan layanan yang sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan.

3. Peserta dan Layanan Terdampak

Hari pelaksanaan CAT terdiri dari dua sesi dan delapan kategori layanan. Peserta terdampak hanya mengikuti sesi pertama. Layanan yang bermasalah meliputi Konsumsi, Media Center Haji (MCH), Lansia dan Disabilitas, serta Perlindungan Jemaah. Layanan lain berjalan normal.

4. Nilai CAT Maksimal 60

Menjawab pertanyaan soal nilai ujian, Kemenhaj menjelaskan nilai yang muncul di layar sudah termasuk bobot 60 persen sesuai ketentuan. “Oleh karena itu, nilai maksimal yang ditampilkan adalah 60, bukan 100,” jelas Kemenhaj.

5. Penempatan Ruang CAT

Keluhan terkait penempatan ruang ujian dijawab Kemenhaj dengan menjelaskan kursi peserta telah ditandai secara sistem. Namun, jumlah peserta yang besar membuat penataan lapangan belum optimal. Kemenhaj berkomitmen memperbaiki sistem ini agar lebih tertib dan nyaman ke depan.

See also  ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Nilainya Tembus Rp 306 M

6. Pengawasan CAT Perlu Diperkuat

Kemenhaj menerima masukan soal pengawasan ujian. Pihak kementerian menegaskan pengawasan merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.

“Kami menerima masukan bahwa pengawasan CAT perlu diperkuat. Pengawasan adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi,” tulis Kemenhaj.

Tags: CAT Petugas Hajikemenhajklarifikasi kemenhajPetugas Haji 2026Seleksi CAT Petugas Hajiseleksi petugas haji
Previous Post

Menhaj Tegaskan Haji 2026 Harus Bersih Tanpa “Permainan”

Next Post

Kabar Duka! Syaikh Faisal Nauman, Muazin Senior Masjid Nabawi Wafat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks