Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Saudi: Jemaah dengan 6 Kondisi Medis Ini Tak Bisa Ikuti Haji 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 October 2025 | 13:03
rubrik: Haji & Umrah
Jemaah Haji Sakit Bisa Pulang Lebih Awal Lewat Skema Tanazul, Ini Syaratnya

Jemaah haji sakit. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait istithaah kesehatan atau kemampuan fisik yang wajib dipenuhi setiap calon jemaah haji untuk bisa berangkat ke Tanah Suci pada musim Haji 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kerajaan memperketat standar kesehatan demi menjamin keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Dilansir dari Kantor Urusan Haji RI, ada enam kondisi kesehatan yang bisa menggagalkan keberangkatan jemaah haji karena dianggap tidak memenuhi syarat istithaah.

1. Kegagalan Salah Satu Organ Utama

Calon jemaah yang mengalami gangguan berat pada organ vital tidak diperkenankan berangkat. Termasuk di antaranya:

  • Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah,

  • Gagal jantung dengan gejala bahkan saat aktivitas ringan,

  • Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen secara berkala atau terus-menerus,

  • Kerusakan hati tingkat lanjut dengan tanda-tanda gagal hati.

2. Penyakit Saraf dan Gangguan Jiwa Berat

Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran atau menyebabkan gangguan gerak juga menjadi alasan tidak layaknya seseorang untuk berhaji.

3. Usia Lanjut Disertai Demensia

Jemaah berusia lanjut (umumnya di atas 65 tahun) dengan penurunan fungsi kognitif signifikan — seperti pikun, kesulitan berpikir, atau tidak mampu beraktivitas mandiri — tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.

4. Ibu Hamil

Kehamilan berisiko tinggi di seluruh tahap kehamilan dan kehamilan pada tiga bulan terakhir secara otomatis menggugurkan kelayakan untuk berhaji.

5. Penyakit Menular Aktif

Jemaah yang memiliki penyakit menular aktif yang bisa berdampak pada kesehatan publik, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah/hemoragik, tidak diizinkan berangkat.

6. Pasien Kanker

Calon jemaah yang sedang menjalani kemoterapi atau pengobatan lain yang melemahkan daya tahan tubuh juga tidak memenuhi syarat istithaah.

See also  Aturan baru: Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah dari 3 Bulan Jadi 1 Bulan

Imbauan bagi Jemaah Indonesia

Khusus untuk jemaah asal Indonesia, pemerintah mengimbau agar mereka menjaga kesehatan sejak dini, mengatur pola makan, dan rutin berolahraga. Tujuannya agar calon haji benar-benar siap secara fisik dan mental saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dengan aturan baru ini, Arab Saudi ingin memastikan bahwa seluruh jemaah haji 2026 dalam kondisi prima, sehingga pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan lancar tanpa risiko kesehatan serius.

Tags: aturan arab saudiaturan kesehatan hajiistitaah kesehatan hajijemaah haji sakit
Previous Post

Saudi dan WHO Kolaborasi Siapkan Protokol Kesehatan Global untuk Haji 2026

Next Post

Saudi Umumkan Jadwal Penerbangan Haji 2026, Cek Timelinenya Disini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks