MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir aliran uang hampir Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut disita dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pungutan tidak resmi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang-uang yang kini disita berasal dari berbagai modus, mulai dari pembayaran percepatan layanan hingga kutipan ilegal kepada oknum pejabat.
“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Biro Haji Mulai Kembalikan Uang
Menurut KPK, sejumlah penyelenggara haji dan umrah telah mengembalikan dana tersebut secara sukarela. Mereka di antaranya berasal dari Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), serta pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian, karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tambah Budi.
Penyitaan ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari proses asset tracing untuk membuktikan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Nilai Uang Sudah Mendekati Rp100 Miliar
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa nilai total uang yang sudah disita hampir menembus angka Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati 100 [miliar] ada,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10).
Setyo menjelaskan, penyidikan kasus ini masih terus berkembang karena jumlah pihak yang terlibat cukup banyak — sekitar 400 biro travel haji dan umrah. “KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Telusuri Juru Simpan dan Aliran Dana
KPK kini tengah mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana lintas rekening dan lintas lembaga.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas seluruh jalur distribusi uang yang terkait, baik yang mengalir ke oknum biro perjalanan maupun pejabat di lingkaran penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci. Jika terbukti, skandal ini tak hanya mencoreng penyelenggaraan haji, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem kuota yang selama ini dianggap penuh harapan.
