Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK, Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 September 2025 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
7 Jam Diperiksa KPK, Khalid Basalamah: Saya Korban Kuota Haji Tambahan

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Nama Ustaz Khalid Basalamah ikut terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia mengaku sudah mengembalikan sejumlah dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berasal dari pungutan kepada jamaah lewat skema kuota tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian dana itu.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, dana yang dikembalikan memang berkaitan dengan penjualan kuota haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelasnya.

Pengakuan Khalid

Khalid sendiri mengungkapkan pengembalian dana itu dalam sebuah wawancara di podcast YouTube. Ia menyebut KPK telah memintanya menyerahkan sejumlah uang hasil pungutan jamaah.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam video podcast di channel Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).

Perhitungannya, ada USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000 yang dipungut. Uang itu kemudian diserahkan ke KPK.

Khalid menjelaskan, awalnya jamaahnya berangkat melalui jalur furoda dengan biaya penuh yang sudah mencakup visa, hotel, hingga transportasi. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku bisa menyediakan akses kuota tambahan 2.000 jamaah.

PT Muhibbah lewat Ibnu Masud menjanjikan maktab eksklusif dekat Jamarat dengan syarat tambahan USD 4.500 per visa. Bahkan ada 37 jamaah yang diminta bayar ekstra USD 1.000 agar visa diproses lebih cepat.

See also  Kemenag Berharap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Perihal Haji

Sayangnya, fasilitas yang dijanjikan tak sesuai. Jamaah yang seharusnya di maktab 111 justru dipindahkan ke maktab 115, bahkan tendanya sudah ditempati pihak lain.

KPK Dalami Mekanisme Kuota

KPK kini mendalami bagaimana Khalid bisa memberangkatkan jamaahnya lewat kuota tambahan. Penyidik ingin tahu peralihan dari jalur furoda ke haji khusus.

“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi pada Kamis (11/9).

Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Budi menyebut, selain Khalid, KPK juga memanggil sejumlah biro travel lain dan asosiasi penyelenggara haji.

“Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun sudah dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu. Kuota itu dibagi dua: 50% untuk reguler, 50% untuk haji khusus. Padahal aturan menyebut kuota khusus hanya boleh 8% dari total nasional.

KPK menduga ada permainan antara asosiasi travel haji dengan Kementerian Agama. Akibat perubahan alokasi, potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Tags: khalid bassalamahkorupsi kuota hajikuota haji dikorupsikuota haji indonesia
Previous Post

Kota Suci Tak Hanya untuk Ibadah, Makkah Hidupkan Kembali Puluhan Situs Sejarah

Next Post

Madinah Resmikan Pasar Kurma Sentral, Spot Baru Belanja Jemaah Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks