MADANINEWS.ID, Jakarta – Pernahkah Anda menemukan barang berharga di tempat umum? Mungkin Anda bingung harus melakukan apa dengan barang tersebut. Dalam Islam, tidak hanya ada ketentuan mengenai apakah barang itu boleh diambil, tetapi juga cara yang tepat untuk mengelolanya.
Islam mengajarkan tanggung jawab dan amanah dalam menyikapi barang temuan (luqathah), yang bukan hanya sekadar hak kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Lalu, bagaimana ketentuan tentang barang temuan dalam Islam dan hukum positif yang berlaku?
Apa Itu Luqathah?
Konsep barang temuan dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah luqathah. Tidak semua barang yang ditemukan boleh langsung dimiliki, dan ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Mulai dari definisi, hukum mengambilnya, hingga cara mengelolanya, Islam telah memberikan pedoman rinci agar barang temuan tetap dalam koridor keadilan.
Merujuk pada penjelasan Dr Musthafa Al-Khin dkk, secara etimologis luqathah berarti barang yang ditemukan. Sementara dalam istilah syariat, luqathah adalah harta atau ikhtishash yang muhtaram (sesuatu yang terjaga kehormatannya) yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan, tidak berada di tempat semestinya, dan pemiliknya tidak diketahui.
وَفِي اصْطِلَاحِ الشَّرْعِ: هِيَ مَالٌ أَوِ اخْتِصَاصٌ مُحْتَرَمٌ، وُجِدَ فِي مَكَانٍ غَيْرِ مَمْلُوكٍ، لَمْ يُحْرَزْ وَلَا عَرَفَ الْوَاجِدُ مُسْتَحِقَّهُ
Artinya, “Dalam istilah syariat, luqathah adalah harta atau sesuatu yang memiliki nilai kepemilikan yang dihormati, ditemukan di tempat yang tidak dimiliki seseorang, belum diamankan, dan penemunya tidak mengetahui siapa pemiliknya.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992] jilid VII, hlm. 100).
Harta ini bisa berupa uang, barang berharga, atau benda lain yang memiliki nilai menurut syariat.
Hukum Mengambil Barang Temuan
Dalam Islam, mengambil barang temuan memiliki lima hukum berbeda, tergantung pada kondisi barang dan orang yang menemukannya:
-
Sunnah, jika seseorang yakin bahwa dirinya amanah (dapat dipercaya) dan khawatir barang akan hilang jika dibiarkan.
-
Mubah, jika tidak ada kekhawatiran barang itu akan hilang.
-
Wajib, jika barang berisiko hilang dan tidak ada orang lain yang dapat dipercaya di tempat tersebut.
-
Makruh, jika seseorang ragu akan kejujurannya di masa depan dan khawatir tergoda untuk menggunakannya secara tidak sah.
-
Haram, jika seseorang tahu bahwa dirinya tidak amanah dan pasti akan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa niat mengembalikan kepada pemiliknya.
Jika seseorang memilih untuk tidak mengambil barang temuan, maka ia tidak memiliki tanggung jawab atas barang tersebut jika terjadi kerusakan. Hal ini karena kewajiban dhaman (tanggung jawab ganti rugi) hanya berlaku ketika seseorang telah menguasai barang tersebut atau menyebabkan kerusakannya.
Syekh Abu As-Syirazi menjelaskan:
إِنْ تَرَكَهَا وَلَمْ يَأْخُذْهَا لَمْ يَضْمَنْ لِأَنَّ الْمَالَ إِنَّمَا يُضْمَنُ بِالْيَدِ أَوْ بِالْإِتْلَافِ
Artinya, “Jika seseorang meninggalkan luqathah (tidak mengambilnya), maka ia tidak bertanggung jawab atasnya. Sebab, harta hanya menjadi tanggung jawab seseorang jika ia memegangnya (menguasainya) atau merusaknya.” (Al-Muhaddzab, jilid II, hlm. 204).
Pengelolaan oleh Pihak Berwenang
Jika barang temuan diambil oleh orang fasiq, hakim berhak mengambilnya dan menyerahkan kepada seseorang yang lebih adil agar barang tersebut dapat dikelola sesuai syariat. Wali juga memiliki hak untuk mengambil luqathah dari anak kecil, karena anak kecil belum memiliki kecakapan mengelolanya.
Dalam hal ini, wali bertanggung jawab untuk melakukan ta‘rif (pengumuman) sesuai ketentuan syariat. Jika setelah masa pengumuman selesai tidak ditemukan pemiliknya, wali boleh menjadikan luqathah tersebut sebagai milik anak tersebut, selama hal itu membawa maslahat dan tidak menimbulkan mudarat.
Kepemilikan Setelah Masa Pengumuman
Dalam Islam, seseorang berhak memiliki barang temuan setelah masa pengumuman berakhir. Namun, setelah barang tersebut menjadi miliknya, penemu menanggung tanggung jawab penuh atasnya. Jika suatu saat pemilik asli muncul dan mengklaim barang tersebut, penemu wajib mengganti nilainya atau mengembalikannya jika masih ada.
لِلْمُلْتَقِطِ أَنْ يَتَمَلَّك العَيْنَ المُلْتَقَطَةَ إِنْ كَانَتْ بَاقِيَةً – أَوْ ثَمَنَهَا حَالَ بَيْعِهَا كَمَا فِي الصُّوَرِ السَّابِقَةِ – بَعْدَ انْتِهَاءِ مُدَّةِ تَعْرِيفِهَا اللاَّزِمَةِ، فَإِذَا تَمَلَّكَهَا صَارَتْ مَضْمُونَةً عَلَيْهِ
Artinya, “Orang yang menemukan luqathah berhak memilikinya jika barang tersebut masih ada atau mengambil hasil penjualannya seperti dalam kasus yang telah dijelaskan sebelumnya setelah masa pengumuman yang wajib telah berakhir. Namun, jika ia sudah memilikinya, maka barang tersebut menjadi tanggung jawabnya.” (Al-Khin dkk, VII/107).
Imam An-Nawawi menambahkan:
إِذَا عَرَّفَ سَنَةً لَمْ يَمْلِكْهَا حَتَّى يَخْتَارَهَا بِلَفْظٍ كَتَمَلَّكْتُ، وَقِيلَ: تَكْفِي النِّيَّةُ، وَقِيلَ: يَمْلِكُ بِمُضِيِّ السَّنَةِ
Artinya, “Jika seseorang telah mengumumkan luqathah selama satu tahun, ia tidak langsung memilikinya kecuali ia menyatakannya secara eksplisit… Ada yang mengatakan cukup dengan niat dalam hati, dan ada juga yang mengatakan kepemilikan terjadi otomatis setelah satu tahun.” (Minhajut Thalibin, hlm. 175).
Perspektif Hukum Positif Indonesia
1. Barang Temuan dalam Hukum Perdata
Menurut Prof. Subekti, penguasaan suatu barang tanpa melihat kepemilikan aslinya disebut bezit. Orang yang menemukan dan menguasai barang temuan otomatis menjadi bezitter. Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan, seseorang yang menguasai benda bergerak dianggap pemiliknya, kecuali barang tersebut hilang dan pemilik asli menuntutnya kembali dalam waktu tiga tahun.
2. Implikasi Pidana
Dari sudut pandang pidana, jika sejak awal penemu berniat memiliki barang, maka masuk kategori pencurian (Pasal 362 KUHP). Jika awalnya berniat mengembalikan tetapi berubah pikiran, maka termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP).
R. Soesilo menegaskan, niat sejak awal menemukan adalah kunci pembeda. S.R. Sianturi menambahkan, jika penemu langsung menganggap barang itu “rezeki nomplok”, maka itu pencurian. Tapi jika awalnya ingin mengembalikan lalu menggunakannya sendiri, itu penggelapan.
Menemukan barang hilang bukan sekadar keberuntungan, tetapi juga ujian amanah. Baik Islam maupun hukum positif menekankan prinsip keadilan dan tanggung jawab: barang temuan harus diumumkan, dijaga, dan dikembalikan jika pemiliknya ditemukan.
