Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Nilainya Tembus Rp 306 M

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 August 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025). Laporan tersebut memuat indikasi penyimpangan serius dalam layanan umum dan pengadaan konsumsi bagi jemaah.

“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wana mengungkapkan, setidaknya ada tiga persoalan utama dalam pengadaan katering yang dilaporkan ke KPK.

Pertama, makanan yang disediakan tak sesuai standar kecukupan gizi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Seharusnya, jemaah haji mendapat konsumsi dengan kalori sekitar 2.100 per hari.

“Rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jamaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalorinya),” ujarnya.

Masalah kedua, ICW menduga ada pungutan sebesar 0,8 riyal dari setiap porsi konsumsi. Dana makan yang semestinya sebesar 40 riyal per hari (10 untuk sarapan, 15 untuk makan siang, dan 15 untuk malam), diduga dikurangi oleh oknum.

“Dari setiap makanan (tiap kali makan), itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 sar atau 0,8 real,” kata Wana.

Menurut ICW, oknum tersebut meraup keuntungan hingga Rp 50–51 miliar dari praktik itu. ICW bahkan telah mencantumkan identitas pegawai negeri yang diduga terlibat.

Pelanggaran ketiga menyangkut pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 riyal per porsi, yang jika dikonversi ke rupiah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 255 miliar.

“Yang mana jika dikalkulasikan ke rupiah, maka kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” jelas Wana.

Jika digabungkan dengan dugaan pungutan sebelumnya, total potensi kerugian negara dari pengadaan konsumsi ini mencapai sekitar Rp 306 miliar.

“Dalam pengadaan katering kami menemukan paling tidak tiga persoalan,” ujar Wana.

Dugaan Monopoli Penyedia Layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina

Tak hanya urusan makan, ICW juga melaporkan dugaan monopoli penyedia jasa layanan umum di Musdalifah, Mina, dan Arafah. ICW menemukan bahwa dua perusahaan penyedia memiliki pemilik yang sama, dengan nama dan alamat identik.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama,” ujar Wana.

Perusahaan tersebut disebut menguasai 33 persen layanan umum bagi 203 ribu jemaah haji.

See also  Mulai Layani Jemaah Umrah RI di 2026, Siapa Pemilik Mukhtara Air?

Wana menilai praktik itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Meski begitu, ICW memilih untuk tidak membuka identitas individu tersebut ke publik.

KPK Sudah Ekspose Kasus Kuota Haji

Sementara itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi lain terkait pengadaan kuota haji Indonesia. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa kali ekspose perkara.

“Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Namun, Budi belum bisa membeberkan perkembangan detailnya karena ekspose masih berjalan secara berkala.

“Ekspose itu kan secara berkala ya, dilakukan untuk update dari proses yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga, kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” jelasnya.

ICW berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti demi memastikan penyelenggaraan haji 2026 bebas dari praktik korupsi dan berjalan lebih transparan.

Tags: haji 2025indonesia corruption watchkorupsi haji
Previous Post

Multisyarikah Dibatasi, BP Haji Pilih Maksimal 3 Penyedia Layanan untuk Haji 2026

Next Post

Kesehatan Jemaah RI Jadi Sorotan Saudi, BP Haji Siap Periksa Jemaah Lebih Dini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks