MADANINEWS.ID, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kunci penting bagi UMK (usaha mikro dan kecil) untuk menembus pasar ekspor. Sertifikasi tersebut, menurutnya, bukan lagi semata simbol keagamaan, tetapi telah menjadi standar industri dan perdagangan global.
“Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Haikal menceritakan salah satu kisah sukses UMK dari Surabaya yang awalnya kesulitan menembus pasar ritel modern, tetapi kemudian mampu menembus ekspor setelah mendapatkan sertifikat halal.
“Ada UMK dari Surabaya yang dulu (produknya) tak bisa masuk koperasi atau toko ritel modern. Tapi, begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal kini menjadi penentu kualitas dan daya saing suatu produk di pasar global. Halal, kata Haikal, tidak eksklusif untuk umat Islam, tetapi sudah menjadi standar universal.
“Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujar Haikal.
Sertifikat Gratis Masih Tersedia
Haikal mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal, apalagi pemerintah rutin membuka kuota sertifikasi gratis untuk pelaku UMK. Ia mencontohkan, di provinsi Lampung saat ini masih tersedia sekitar 18.000 kuota dari total 44.000 sertifikat halal gratis yang disediakan BPJPH pada tahun 2025 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Haikal juga mengingatkan pentingnya peran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk aktif mendampingi pelaku UMK.
“Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal,” tuturnya.
