MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat mengantisipasi potensi terpisahnya jemaah haji dari pasangan atau pendampingnya, terutama pada pemberangkatan gelombang II. Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan prinsip satu syarikah untuk satu kloter (one syarikah-one kloter) secara ketat.
“Kami akan menerapkan one syarikah – one kloter secara ketat. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Hilman menjelaskan bahwa selama gelombang I, terjadi sejumlah kasus jemaah yang terpisah dari mahram atau pendampingnya karena sistem pemberangkatan yang berbasis syarikah, sehingga satu kelompok terbang bisa terdiri dari jemaah dengan syarikah berbeda.
Untuk itu, penataan ulang kloter akan diiringi dengan penyesuaian jadwal keberangkatan dan sinkronisasi data. Hal ini bertujuan agar pihak syarikah bisa lebih mudah menjangkau dan melayani jemaahnya.
“Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih baik, jadwal keberangkatan akan kami serahkan kepada syarikah 48 jam sebelumnya, dengan perubahan maksimal 10% yang diperbolehkan dalam waktu kurang dari 24 jam,”paparnya.
Kemenag juga menekankan pentingnya pengiriman data manifest keberangkatan secara tepat dan akurat ke pihak syarikah. Data ini akan dikirim maksimal 15 jam sebelum jemaah tiba di Makkah, demi menghindari kebingungan dan tumpang tindih informasi di lapangan.
“Ketepatan dan keakuratan data manifest ini krusial. Kami pastikan data akan dikirim paling lambat 15 jam sebelum kedatangan jemaah di Makkah untuk menghindari kebingungan di lapangan,” lanjut Hilman.
Selain itu, Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk Kementerian Haji Arab Saudi, penyedia layanan transportasi, dan pihak akomodasi guna menjamin kelancaran pergerakan jemaah.
DPR Minta Gelombang II Lebih Tertib
Dalam RDP yang sama, Komisi VIII DPR RI menaruh perhatian khusus terhadap kesiapan Kemenag menghadapi gelombang II jemaah haji. DPR menilai perlu ada evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan gelombang I, agar kendala yang terjadi tidak kembali terulang.
Secara khusus, Komisi VIII juga mendorong Kemenag memastikan jemaah tidak lagi terpisah dari mahram atau pendampingnya, baik suami-istri, anak-orang tua, maupun lansia dan pengiringnya.
