MADANINEWS.ID, MAKKAH – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji non prosedural. Penangkapan dilakukan Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada Sabtu, 11 Mei 2025 di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Keduanya berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka diamankan di apartemen kontrakan tempat tinggal mereka.
“Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak keamanan Saudi juga menemukan 23 warga negara Malaysia yang diduga hendak berhaji secara ilegal dengan menggunakan visa ziarah. Mereka bahkan disebut telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” tambah Yusron.
Saat ini, TK dan AAM masih menjalani proses penahanan di Polsek Al Ka’kiyah. Penahanan mereka telah diperpanjang guna mendalami penyidikan. Sementara itu, 23 WN Malaysia yang ikut diamankan langsung dikeluarkan dari wilayah Kota Makkah.
Merespons kejadian ini, KJRI Jeddah langsung turun tangan. Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) telah memperoleh akses konsuler dan menemui dua WNI yang ditahan. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan sebagai pelaku utama.
TK mengaku hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator rombongan jamaah. TK berdalih tidak mengetahui adanya penggunaan kartu haji palsu dan hanya bertugas membantu urusan logistik.
Sementara AAM menyebut perannya hanya sebatas mengantar jamaah ke tempat belanja.
KJRI Jeddah memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap dua WNI tersebut.
“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” tegas Yusron.
Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran aturan haji resmi bisa sangat berat.
“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” pungkasnya.
