IBADAH.ID, Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi meluncurkan unit usaha syariah (UUS), sebagai upaya memperkuat pengembangan bisnis.
Peluncuran UUS SMF, SMF selaku BUMN yang bertugas mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan ini memiliki landasan hukum berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) dan sekuritisasi berbentuk efek beragun aset berdasarkan prinsip syariah.
Peluncuran UUS SMF ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengatakan UUS akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah dan halal. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat bisa berkontribusi untuk mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.
“Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi kita semua dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau,” kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dalam acara peluncuran unit usaha syariah di Jakarta, Senin (23/07) seperti dilansir Antara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi atau EBAS-SP. Dukungan tersebut Insyaa Allah akan semakin memantapkan kontribusi kami ke depan dalam menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” sambungnya.
Ananta menuturkan, penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan bagi Investor, berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah, yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah.
“Kami optimis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan. Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” ungkap Ananta.
Untuk diketahui, SMF merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan.
Dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah di Indonesia, SMF sejak awal berdirinya telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp41,97 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari pembiayaan Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi Rp10,15 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan, SMF telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR.
