Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Buntut Polemik Pelarangan Hijab Paskibraka, MUI Desak Kepala BPIP Diberhentikan

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 August 2024 | 11:00
rubrik: News, Nusantara
Buntut Polemik Pelarangan Hijab Paskibraka, MUI Desak Kepala BPIP Diberhentikan

Pasukan Paskibra/Paskibraka di Istana Negara IKN. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Buntut adanya larangan Paskibraka putri berjilbab beberapa pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wasekjen MUI Dr Ikhsan Abdullah selepas rapat bersama sejumlah pimpinan MUI di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut,” ucapnya di gedung MUI Pusat.
Dia menyampaikan, keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.
Pihaknya meyakini bahwa BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pimpinan BPIP perlu dievaluasi.
“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, pihaknya memastikan telah berkirim surat ke presiden, termasuk juga melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifiksai di balik pelarangan jilbab Paskibraka tersebut.
“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat kepeutusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” tuturnya kepada MUIDigital.
Sebelumnya, desakan tersebut muncul akibat keputusan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Keputusan BPIP tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena melanggar konstitusi, utamanya menyangkut hak kebebasan. Padahal, pada Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, Paskibraka putri diperbolehkan menggunakan ciput warna hitam (jilbab).
See also  MUI Palu Ajak Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Dini
Tags: HijabJilbabkepala bpiplarangan hijab paskibrakaMUIpaskibraka
Previous Post

KUH Tegaskan Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Dikaji

Next Post

Dear Jemaah, Ingat Hal Ini Agar Tak Tersesat di Masjid Nabawi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks