Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Pastikan Seluruh Jemaah Haji Sudah Terlindungi Asuransi

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 May 2024 | 15:00
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Pastikan Seluruh Jemaah Haji Sudah Terlindungi Asuransi

Jemaah Haji melakukan sujud syukur usai mendarat dengan selamat di Bandara Madinah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.

“Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
Asuransi tersebut, kata dia, diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia dengan ketentuan tertentu.
“Pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi,” katanya.
Kedua, lanjut Widi, bagi jamaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, sambungnya, jamaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Seluruh kepengurusan terkait asuransi, jelas dia, dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jamaah,” katanya.
Asuransi ini, ucap Widi, melindungi jamaah calon haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji.
See also  Mau Umrah Mandiri? Begini Cara Daftar Via Aplikasi Nusuk
Tags: asuransi hajihaji 2024jemaah haji indonesia
Previous Post

Jemaah Lupa Jalan Menuju Hotel Usai dari Masjid Nabawi, Apa yang harus Dilakukan?

Next Post

Mudahkan Jemaah Haji, Saudi akan Terapkan Sistem Manajemen Tawaf Secara Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks