Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hukum Dana Zakat untuk Non Muslim

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 November 2023 | 15:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Zakat Profesi, Hukum, Nisab dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi Zakat. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pertanyaan mengenai pengambilan dana zakat untuk non-Muslim telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Beberapa orang mungkin meragukan apakah dana zakat boleh diberikan kepada non-Muslim. Namun, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim sebenarnya diperbolehkan.

Dasar hukum dari izin ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Selain itu, Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.

Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada non-Muslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks. Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang non-Muslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam. Kedua, zakat dapat diberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama. Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada non-Muslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.

erdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memberikan dana zakat kepada anak non-Muslim adalah sah, dengan mempertimbangkan prioritas yang ada. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama. Bahkan, memberikan zakat kepada non-Muslim dapat membantu membuka hati mereka terhadap Islam, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan tentang muallaf.

See also  Pemerintah dan Ormas Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Kesimpulannya, dalam Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan, dengan tujuan berbuat baik dan berlaku adil, serta dengan harapan bahwa tindakan ini dapat membawa mereka lebih dekat kepada Islam. Semua ini dilakukan dalam rangka menjalankan ajaran agama yang penuh kasih sayang dan keadilan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua.

Tags: dana zakatzakatzakat non muslim
Previous Post

Saudi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Next Post

Tiga Strategi Kemenag Kawal Penguatan Moderasi Beragama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks