IBADAH.ID, Jakarta – Beberapa waktu lalu, sebuah hasil survey Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyatakan bahwa ada sebanyak 41 masjid yang ada di kantor pemerintahan terindikasi sebagai tempat penyebaran radikalisme Puluhan masjid ini berada di kementerian, lembaga negara, dan BUMN.
Temuan ini merupakan hasil survei Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepanjang 29 September sampai 21 Oktober 2017.
Ketua Dewan Pengawas P3M, Agus Muhammad menyampaikan survei dilakukan di 100 masjid kementerian, lembaga negara, dan BUMN pada saat salat Jumat. Indikasi radikalime itu ditemukan dari materi khotbah salat Jumat yang disampaikan para khatib.
“Dari 100 masjid sebanyak 41 masjid itu terindikasi radikal,” ungkap Agus di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (8/7/2018).
Indikator konten radikal ini dilihat dari tema khotbah Jumat yang disampaikan seperti ujaran kebencian, sikap negatif terhadap agama lain, sikap positif terhadap khilafah, dan sikap negatif terhadap pemimpin perempuan dan nonmuslim. Dari temuan ini, Agus mengatakan pihaknya kemudian membuat peringkatan dan dari 41 masjid, ada tujuh masjid yang level radikalnya paling rendah.
Menanggapi temuan survey tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan sampai dengan detik ini MUI belum menerima hasil penelitian tersebut sehinggapihak MUI belum bisa banyak memberikan opini terkait dengan temuan tersebut.
“MUI mengajak kepada semua pihak khususnya kepada para khatib untuk menjadikan masjid sebagai tempat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT, menanamkan nilai2 kasih sayang, toleransi, akhlak mulia dan cinta tanah air. kata Zainut dalam siaran pers yang diterima ibadah.id, Selasa (10/07/2018)
“Bukan untuk menebarkan permusuhan, ujaran kebencian, fitnah dan propaganda paham keagamaan yang justru dapat mempertajam perbedaan dan perselisihan,” lanjutnya.
Zainut menyatakan bahwa MUI menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk waspada dengan adanya kelompok yang secara sistematis, terstruktur dan masif menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme, karena paham tersebut sangat berpotensi memecah belah umat dan mengancam NKRI.
“Radikalisme dan ekstrimisme bisa diartikan sebagai paham atau aliran agama yang menginginkan perubahan baik sosial maupun politik secara cepat dan ekstrim dengan cara kekerasan. Radikalisme seringkali dialamatkan kepada kelompok agama yang menyukai kekerasan. Sehingga tidak jarang menimbulkan gesekan dan konflik horisontal di tengah masyarakat,” terang Zainut.
Ia juga menghimbau kepada kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN untuk secara serius melakukan pengawasan terhadap masjid yang berada di bawah kewenangannya untuk dipastikan dikelola oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbebas dari paham radikal dan ekstrim.
