MADANINEWS.ID, Jakarta ‒ Pegadaian Syariah fasilitasi masyarakat memiliki motor listrik melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah. Produk ini dapat juga diakses di outlet Pegadaian konvensional dengan akad syariah.
Menurut Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah, guna mengajukan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah dapat melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap. Selain itu, melampirkan slip gaji dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha bagi nasabah yang memiliki usaha, dan dokumen persyaratan tertentu. Terakhir, mengisi form pengajuan. Selanjutnya nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang atau mu’nah pemeliharaan sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi Rofiqotul Hidayah di Jakarta (13/1/2023).
Menurut Elvi Rofiqotul Hidayah kembali, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya sekadar membantu masyarakat supaya bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” kata Elvi.*
