Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan, Yuk Segera Lunasi!

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 January 2025 | 14:00
rubrik: Amaliyah, Islamika
Puasa tapi dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?

ilustrasi puasa. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban. Dan kita sudah melewatinya. Hanya saja, di antara masih kita masih terikat dengan utang. Terutama kaum perempuan. Biasanya, mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena terhalang dengan masalah yang syar’i, maka ia wajib melunasinya di bulan yang lain.

Waktu meng-qadha puasa tentu selain di bulan Ramadhan. Hanya, banyak di antara kita yang melalaikan utangnya ini. Hingga akhirnya tiba kembali di bulan Ramadhan. Alhasil, utang tersebut tidak terlunasi. Lalu, sebenarnya kapan batas akhir kita wajib meng-qadha puasa?

Dalam masalah qadha (takhir al-qadha), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha puasa Ramadhan kapan saja walau pun sudah datang lagi bulan Ramadhan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah: 183.

Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, “Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya,” (Wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy)

Sedang jumhur berpendapat bahwa penundaan puasa qadha selambat-lambatnya adalah hingga bulan Sya’ban dan tidak boleh sampai masuk Ramadhan berikutnya. Dalil pendapat jumhur ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari Aisyah RA dia berkata,

”Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah ﷺ,” (maa qadhaytu syai`an mimmaa yakuunu ‘alayya min ramadhaana illaa sya’baana hatta qubidha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama) (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 122).

Adapun waktu qadha, yang rajih adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah. Jadi meng-qadha puasa Ramadhan itu waktunya terbatas, bukan lapang (muwassa) sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Maka qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, dia berdosa.

See also  Doa Hari Ke-16 Bulan Ramadhan

Dalilnya adalah hadits Aisyah RA di atas bahwa dia berkata,

”Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah ﷺ,” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadis sahih). Terdapat hadis-hadis yang semakna dalam lafadz-lafadz lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699.

Memang hadis di atas adalah hadis mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat. Yang dalam hal ini adalah perkataan dan atau perbuatan Aisyah RA. Jadi ia memang bukan hadis marfu’, yaitu hadis yang isinya adalah perbuatan, perkataan, dan diamnya Rasulullah ﷺ.

Namun adakalanya sebuah hadis itu mauquf, tapi dihukumi sebagai hadis marfu’. Para ulama menyebut hadis semacam ini dengan sebutan al-marfu’ hukman. Yakni hadis yang walaupun secara redaksional (lafzhan) adalah hadis mauquf tetapi secara hukum termasuk hadis marfu’ (Mahmud Thahhan,Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 131).

Hadis al-marfu’ hukman mempunyai ciri antara lain bahwa objek hadits bukanlah lapangan pendapat atau ijtihad. Dengan kata lain, bahwa seorang sahabat tidaklah berkata, berbuat, atau berdiam terhadap sesuatu kecuali dia telah memastikan bahwa itu berasal dari Nabi ﷺ (Shubhi Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahuhu, hal. 207-208).

Mengenai hadis Aisyah RA di atas terdapat indikasi bahwa ia adalah al-marfu’ hukman. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal. 123-124 dengan mengatakan,

“Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari Aisyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah ﷺ. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadhan yang baru, niscaya perkataan Aisyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya meng-qadha sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah rahimahullah.”

See also  Kisah Urwah bin Udzainah: Saat Hati Lepas dari Dunia, Rezeki Pun Datang Sendiri

Maka, dapat kita ketahui bahwa waktu untuk meng-qadha puasa ialah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Jadi, selambat-lambatnya hingga bulan Sya’ban. Meski begitu, jika ada kesempatan, maka qadha-lah lebih awal.

Tags: bulan ramadhanpuasaqadha puasa
Previous Post

Anjuran Melaksanakan Salat Sunnah Ba’diyah Jumat

Next Post

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks