Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bagaimana Hukum Vaksinasi dengan Vaksin non Halal?

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 February 2022 | 10:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
MUI Tegaskan Vaksin ZifivaxTM Asal China Suci dan Halal

Vaksin Covid-19 (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, belum lamaini.

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,”kata Kiai Asrorun, di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Meskipun, dia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Kiai Asrorun Niam menyebut bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,”ungkapnya.

Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.

See also  Puncak Milad Ke-48, MUI akan Bacakan Deklarasi Kebangsaan

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia

Tags: MUIvaksin non halalvaksinasi
Previous Post

Perlu Langkah Kreatif Hadapi Masalah Pendidikan di Masa Pandemi

Next Post

Muhammadiyah : Wisata Halal Sering Salah Dipahami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks