Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KemenKopUKM Gelar Penyuluhan Untuk Kurangi Pemahaman Aspek Hukum Pelaku Usaha Yang Masih Rendah

Irawan Nugroho
27 January 2022 | 10:49
rubrik: News, Nusantara
KemenKopUKM Gelar Penyuluhan Untuk Kurangi Pemahaman Aspek Hukum Pelaku Usaha Yang Masih Rendah
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Lombok, NTB – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjamin pelaku usaha mikro kecil bakal dipermudah dalam memperoleh pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu mereka masih belum memahami terkait perpajakan dan perjanjian atau kontrak ketika menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, membenarkan bahwa masih banyak pelaku usaha informal untuk menjadi formal kerap terbentur berbagai persoalan. Seperti pemahaman yang belum utuh terkait aspek hukum hingga bagaimana proses mengurus perizinan usaha.

Dijelaskan Eddy bahwa aspek legalitas memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan usaha. Namun sayangnya pelaku usaha masih belum memahami dengan baik dan benar terkait peraturan pendirian perusahaan perseorangan, hukum perjanjian kontrak, dan perpajakan. Padahal semua itu saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya.

“Legalitas itu jadi aspek yang sangat berpengaruh. Jadi semua prosesnya harus dilalui untuk kepastian hukum,” ujar Eddy Satriya saat membuka Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Hotel Sharon, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/1/2022).

Pada tahun 2022 ini, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi UMKM sebesar Rp393 juta. Mengacu pada amanat PP 7 Tahun 2021, Eddy berharap kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil agar mereka yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani.

“Kami harap untuk segera dilakukan pendampingan layanan bantuan hukum di setiap provinsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha KemenKopUKM, Eviyanti Nasution, menambahkan kegiatan Penyuluhan Literasi Hukum bagi pelaku usaha mikro kecil ini diikuti oleh 40 peserta yang memiliki produk usaha di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya.

See also  Ada Tujuh Target KemenkopUKM di 2024

Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Evi, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman pelaku usaha mikro khususnya terkait dengan pendirian perusahaan perseorangan, perpajakan serta hukum perjanjian/kontrak dan lainnya.

“Dengan penyuluhan ini kami harapkan pelaku usaha mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha dan meningkatkan usahanya di masa mendatang,” tutur Evi.*

Previous Post

KemenkopUKM Gelar Pelatihan Vocational Bagi Penyandang Disabilitas Di NTB

Next Post

PLUT Harus Dapat Menjadi Co-Working Space

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks