Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Keberadaan Sekolah Wakaf Saja Belum Cukup

Irawan Nugroho
8 November 2021 | 15:12
rubrik: Opini
Keberadaan Sekolah Wakaf Saja Belum Cukup
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID – Nazir atau pengelola wakaf pada saat ini dituntut tidak hanya mengelola wakaf secara tradisional. Ia telah dituntut untuk mengelola wakaf secara modern.

Pengelolaan wakaf secara tradisional adalah pengelolaan harta wakaf yang diperuntukkan hanya untuk pembangunan fisik saja dan biasanya bersifat konsumtif, seperti: wakaf tanah untuk pengkuburan umum, pembangunan masjid, pembangunan madrasah dan lain sebagainya. Sementara itu pengelolan  wakaf  secara  modern adalah pengelolaan wakaf  secara  produktif  atau  memindahkan  harta  dari upaya konsumtif menuju produktif dan investasi dalam bentuk  modal produksi. Seperti misalnya: wakaf uang, wakaf saham, wakaf bangunan untuk disewakan, atau wakaf tanah produktif.

Perlunya Pendidikan Khusus

Perubahan itu tentu saja tidak bisa tiba-tiba. Hal ini karena tugas sebagai nazir selama ini masih menjadi pekerjaan sampingan. Profesi nazir juga bukanlah profesi yang diharapkan dalam masyarakat, sementara itu peran nazir dalam pengembangan wakaf teramat sentral. Bahkan dapat dikatakan jika kunci pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf, terutama nazir dan tim kerja yang solid untuk memaksimalkan peran wakaf. Untuk itulah maka pendidikan pengelolaan wakaf bagi seorang nazir hendaknya dimulai semenjak dini.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) pernah menginisisi agar SDM pengelola wakaf dapat dibina dengan manajemen kenazhiran berupa pendidikan formal, pendidikan non-formal, serta pembinaan mental dan spirit keislaman, dalam sebuah Sekolah Nazir.

Beberapa materi yang juga pernah diusulkan untuk diajarkan dalam Sekolah Nazir adalah sebagai berikut. Pertama. Dasar-dasar keislaman. Kedua. Fikih muamalah khususnya wakaf. Ketiga. Manajemen keuangan dan investasi. Keempat.  Isu kontemporer perwakafan.

Kehadiran Sekolah Nazir, muaranya akan dapat membawa dampak positif dengan terwujudnya  standarisasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Selain itu sumber daya insani dalam pengelolaan wakaf dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Nazir juga akan memiliki pengakuan terkait profesionalitasnya dalam mengelola aset wakaf. Kehadiran Sekolah Nazir dalam jangka panjang, juga berpotensi mampu mengelola aset wakaf yang berada di Indonesia oleh SDM-SDM professional, sehingga manfaat wakaf akan semakin terasa bagi umat dan masyarakat luas.

See also  Konsep Kebijakan Haji Indonesia Perlu Diperbaharui

Hingga saat ini, beberapa Sekolah Wakaf telah berdiri di Indonesia. Di antaranya adalah Sekolah Wakaf yang digelar Yayasan Izzatul Islam Getasan, Kabupaten Semarang.

Sekolah Wakaf Belum Cukup

Harapan peran nazir didorong semaksimal mungkin dalam rangka mencapai level kinerja dan performa terbaik dengan keberadaan sekolah wakaf, merupakan sesuatu yang tentu saja perlu didukung. Sekolah tentu dapat meningkatkan fungsi nazir guna lebih signifikan dalam memainkan peran sosial untuk pengembangan wakaf.

Hanya saja sekolah wakaf ternyata belum cukup. Perlu adanya revitalisasi terkait hal itu.  Seperti misalnya diperlukan adamya standarisasi kurikulum yang mampu menghadirkan profesionalisme para nazir terutama dalam mengelola manajemen wakaf. Karena itu kendala-kendala dan permasalahan yang ada seputar profesionalisme nazir, hendaknya menjadi bagian dari kurikulum. Hal ini karena pembentukan nazir professional sejatinya merupakan wujud investasi masa depan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Selain itu kurikulum juga perlu memasukkan hal lain. Seperti misalnya revitalisasi optimalisasi nadhir, revitalisasi harta wakaf, serta memasukkan asas keabadian manfaat wakaf dan asas pertanggungjawaban. Asas keabadian maksudnya bahwa wakaf harus memiliki 4 kriteria yang harus dipahami peserta didik, Pertama. Benda wakaf  tersebut  dapat  dimanfaatkan  oleh  orang banyak. Kedua.  Benda wakaf memberikan nilai yang lebih nyata kepada para wakif  itu  sendiri, di mana  secara  material  para  wakif berhak  memanfaatkan  wakaf  tersebut  sebagaimana  berlaku pada penerima manfaat wakaf. Ketiga. Manfaat immaterial benda wakaf  melebihi  manfaat  materialnya.  Keempat. Benda wakaf itu sendiri adalah tidak menjadikan atau mengarahkan kepada bahaya (mudharat) bagi orang lain dan wakif sendiri.

Sementara itu asas terakhir maksudnya adalah bahwa peserta didik mampu memahami jika pertanggungjawaban harus berimplikasi pada dimensi ilahiyyah dan insaniyyah. Jadi, wakaf harus dapat dipertanggungjawabkan baik di dunia dan di akhirat kelak.*

See also  Tiga Kewajiban Bersama dalam Masa Pandemi Covid-19

 

Tags: Sekolah Wakaf
Previous Post

KemenKopUKM Lakukan Capacity Building Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Direksi BLU

Next Post

KemenKopUKM Pantau Proses Pembayaran Homologasi KSPSB Rp8,8 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks