Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Persamaan dan Perbedaan Fintech Konvensional dan Fintech Syariah

Irawan Nugroho
24 June 2021 | 15:30
rubrik: Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah
Persamaan dan Perbedaan Fintech Konvensional dan Fintech Syariah
Share on FacebookShare on Twitter

MADANIMEWS.ID – Financial technology (Fintech) merupakan salah satu inovasi di bidang jasa keuangan. Dengan fintech, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan uang kertas. Dengan kata lain, keberadaan financial technology telah mengubah mata uang menjadi digital agar lebih efisien.

Dalam aplikasinya melalui Fintech, masyarakat kini dapat melakukan transaksi menggunakan smarphonenya. Baik untuk membeli makanan ataupun memesan ojek.

Fintech Konvensional dan Fintech Syariah  

Di Indonesia, fintech terbagi dalam dua kelompok. Fintech Konvensional dan Fintech Syariah. Dari 156 jumlah fintech yang ada di Indonesia, layanan pinjam meminjam dengan konsep syariah menurut OJK baru memiliki 12 entitas. Di mana mereka adalah: Kapital Boost, Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), Duha Madani Syariah, Qazwa, Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam), Berkah Fintech Syariah, Papitupi Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan Ammana Fintek Syariah (Ammanna).

Sekalipun sama-sama berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun Fintech Konvensional dan Fintech Syariah juga memiliki perbedaan mendasar. Secara umum, persamaan dan perbedaan keduanya adalah sebagai berikut.

  1. Penerapan Bunga

Fintech Konvensional bertindak sebagai pemberi modal. Karena itu kredit yang diberikan kepada konsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga nasabah nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang ditentukan oleh peminjam, tergantung pada besarnya pinjaman yang diambil.

Sementara itu Fintech Syariah merupakan perantara antara peminjam atau pelaku usaha dengan investor atau Institusi Keuangan Syariah seperti Perbankan Syariah. Karena itu ia tidak mengenakan bunga pada nasabah sehingga transaksi antara investor, perusahaan fintech syariah dan nasabah bersifat kerja sama. Dalam Fintech Syariah, juga terdapat sistem bagi hasil bagi setiap pihak pada kerja sama dengan tenor yang disepakati.

See also  Wamenkeu: Fintech bisa dorong Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah

Setidaknya ada enam jenis akad yang diperbolehkan dalam Fintech Syariah. Pertama. Al-bai’ (jual-beli) atau akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kedua. Ijarah atau akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Ketiga. Mudharabah atau akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Keempat. Musyarakah atau akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Kelima. Wakalah bi al ujrah atau akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).  Keenam. Qardh atau akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

  1. Resiko dan Cicilan

Saat nasabah mengajukan pinjaman pada Fintech Konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko ketika nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya. Hal ini tidak terjadi pada Fintech Syariah, sebab kedua belah pihak baik Fintech ataupun nasabah akan menanggung resiko tersebut.

  1. Pembiayaan Dan Penagihan

Pada proses pengajuan, Fintech Konvensional dan Fintech Syariah sama-sama menggunakan dokumen seperti fotokopi KTP dan bukti penghasilan. Namun pada pembiayaannya, Fintech Syariah dicatat memberikan pembiayaan produk tertentu seperti pendidikan, haji, dan umroh. Sementara itu Fintech Konvensional tidak memiliki hal tersebut. Dan untuk mekanisme penagihannya, Fintech Syariah menggunakan pendekatan yang berbeda dengan Fintech Konvensional. Fintech Syariah lebih mengedepankan pendampingan pada nasabahnya.*.

See also  BSI Gandeng Jamkrindo Syariah Perkuat Bisnis Cicil Emas

 

 

 

Tags: fintech
Previous Post

Sedekah itu Menolak Bala dan Bencana, Apa Maksudnya?

Next Post

Holding Ultra Mikro Segera Hadir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks