Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 June 2021 | 07:00
rubrik: News, Nusantara
Madrasah di Zona Merah Tidak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka dimasa pandemi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, PTM secara terbatas ini tidak diizinkan dilaksanakan madrasah yang berada di zona merah.

“Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kab/Kota.

“Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” jelasnya

“Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan,” sambungnya.

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. “Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai,” tuturnya.

See also  Mendikbud Bolehkan Daerah di Zona Hijau Gelar Pembelajaran Tatap Muka

“Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin,” harapnya.

Tags: MADRASAHPembelajaran Tatap Muka
Previous Post

Ekspor 18 Kontainer Kopi Arabica Gayo Ke AS Dan Eropa Di Lepas MenkopUKM

Next Post

Ahli Pangan IPB: Hadapi Pandemi dengan Memilih Vitamin Terbaik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks