Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Proses Pengembalian Setoran Pelunasan

Mi'roji
11 June 2021 | 09:08
rubrik: Haji & Umrah, News
Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Proses Pengembalian Setoran Pelunasan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan Harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. “Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” sambungnya.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

“Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” tandasnya.

See also  Pelatihan dan Akses Pasar Gagal Dongkrak Rasio Kewirausahaan, Pemerintah Hadirkan Iklim Usaha Baru
Tags: haji 1442H
Previous Post

Milad Ke-26, PT Asuransi Takaful Umum Bangun Sinergi di Era New Normal

Next Post

BPJPH, MUI, dan Hebitren Bersama Kampanyekan Sertifikat Halal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks