Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Ajak Daftarkan Masjid dan Musala di Simas, Berikut Manfaatnya !

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 May 2021 | 10:56
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Ajak Daftarkan Masjid dan Musala di Simas, Berikut Manfaatnya !

Kepala Subdit Kemasjidan Kementerian Agama Abdul Syukur. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memudahkan akses publik, pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau simas.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, seluruh masjid dan musala yang telah terdaftar akan mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Masjid dan musala yang telah terverifikasi secara bertahap akan diberikan Kartu ID Nasional Masjid.

“Ada banyak manfaat kenapa masjid dan musala harus terdaftar di simas.kemenag.go.id, salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/5).

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System), sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).

Manfaat Masjid dan Musala yang terdaftar di SIMAS, yaitu:

1. Memudahkan Rekomendasi Permohonan Bantuan;
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk Pembukaan Rekening Bank Syariah Indonesia Atas Nama Masjid/Musala;
3. Pendaftaran Permohonan Bantuan Online Kementerian Agama (Mulai Tahun 2022);
4. Masjid/Musala Memiliki Media Sosial Digital yang Dapat Diakses Masyarakat, Seperti:
a. Stiker QR CODE Profil Masjid
b. Terinput pada Aplikasi INFO MASJID Berbasis Android (Pengembangan)
c. Aplikasi Manajemen Masjid (Pengembangan)
5. Ikut Serta dalam Program dan Layanan Kemasjidan Secara Nasional.

Persyaratan untuk mendaftarkan Masjid dan Musala di Simas kemenag. (foto:kemenag)

Menurut Syukur, jika ada masjid/musala yang belum terdaftar bisa langsung mendaftarkan melalui operator Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala. 2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat. 3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

See also  Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka & Penguasaan IT Syarat Utama

“Masjid atau musala yang sudah terdaftar, maka akan mendapatkan No. ID Nasional Masjid serta layanan lain dari Kementerian Agama,” pungkasnya.

Tags: masjidmusalasimas kemenagSistem Informasi Masjid
Previous Post

Hukum Bermain Smartphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Next Post

Workshop Edukasi Koperasi dan Kewirausahaan Tenun Ikat Lepo Lorun Diresmikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks