Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Akan Perbaiki Regulasi Wakaf

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 February 2021 | 12:00
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Dukung Inovasi Hutan Wakaf untuk Lestarikan Lingkungan

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama memperbaiki regulasi perihal wakaf agar ekosistem wakaf, terutama wakaf uang, dapat terus bertumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar mengemukakan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam regulasi tentang wakaf uang guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf (nazir).

“Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi,” katanya di Jakarta, Rabu.

Pemerintah, menurut dia, juga berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).

“Di dalam bank sentral kita Bank Indonesia juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman,” katanya.

Menurut Fuad, saat ini ekonomi syariah sedang mengalami perkembangan yang baik. 

Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia tumbuh lebih baik dibandingkan jasa keuangan konvensional.

Pertumbuhan jasa keuangan syariah tahun 2020 mencapai 21,48 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13,84 persen.

See also  King Salman Global Academy akan meluncurkan Bulan Bahasa Arab di Indonesia
Tags: Fuad Nasarregulasi wakafWakaf
Previous Post

Dirjen PHU: Indonesia Tidak Punya ‘Utang’ Akomodasi Haji ke Arab Saudi

Next Post

Malaysia Bertekad Jadi Pusat Vaksin Halal bagi Negara Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks