Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

MPR Diminta Hadirkan Kembali PPHN

Irawan Nugroho
10 November 2020 | 09:21
rubrik: Indeks, News, Nusantara
MPR Diminta Hadirkan Kembali PPHN
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan ada dorongan kuat dari publik agar MPR RI dapat menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Antara lain datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama di acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Restorasi Haluan Negara Dalam Paradigma Pancasila’, yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia (FRI), Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dan Harian Kompas bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di gedung MPR RI, Jakarta, Senin (9/11/20).

“Dari hasil survei yang dilakukan MPR RI periode 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu. Alasan yang paling dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan,” kata Bambang Soesatyo.

Negara Lain Memiliki PPHN

Bambang Soesatyo juga mengatakan jika negara besar seperti China, India, dan Rusia, maupun negara seperti Singapura saja memiliki haluan negara. China, misalnya, dalam salah satu haluan negaranya menyatakan akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi pertama dunia di tahun 2030.

Keberadaan PPHN di Indonesia sebenarnya juga tak jauh berbeda seperti di negara lainnya. Di dalamnya memuat tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Sebagai gambaran awal, PPHN bisa menggambarkan apa yang ingin dicapai Indonesia pada usia kemerdekaannya yang ke-100 di tahun 2045. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, ataupun lainnya. Bagaimana cara mewujudkannya, diserahkan kepada presiden-wakil presiden terpilih.

See also  Tahun 2020, Pemerintah Bangun 34 ‘Tower’ Rusun Ponpes dan Pendidikan Tinggi

SPPN Yang Ada Bermasalah

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo menyampaikan bahwa sejak amandemen UUD 1945 yang telah menghilangkan GBHN sebagai haluan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan nasional Indonesia dirancang berdasarkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004.

Sesuai dengan SPPN tersebut, proses perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui proses politik, proses teknokratik, dan proses partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Penjabaran untuk pencapaian tujuan nasional dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional jangka panjang.

Sementara pembangunan lima tahunan yang seharusnya menjadi tahapan pelaksanaan secara berkelanjutan dari visi, misi, dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN tersebut, dirumuskan dengan rujukan utamanya adalah visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dipilih secara langsung melalui Pemilu kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Namun sayangnya dengan sistem perencanaan seperti itu dan telah dijalankan selama 16 tahun, sejumlah persoalan mengemuka yang mengidikasikan adanya kelemahan dalam SPPN tersebut”, kata Pontjo Sutowo.

Catatan Terkait SPPN

Menurut Pontjo Sutowo kembali, secara umum SPPN memiliki banyak catatan. Dimana diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama. SPPN yang ada sekarang dinilai tidak mampu mengintegrasikan dan mensinkronisasikan pembangunan antar waktu, antar ruang, antar daerah, dan antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua. SPPN cenderung bias terhadap agenda Eksekutif, kurang menampung agenda cabang-cabang kekuasaan lainnya secara menyeluruh, sehingga dinilai tidak mencerminkan wujud kehendak rakyat seperti halnya GBHN. Ketiga. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2007 dinilai tidak mampu menjamin kesinambungan pembangunan antar rejim pemerintah.

See also  Hurremfia by Fia Tampil Memukau di Royal Raya Runway 2023 dengan Koleksi Raya Series

Keempat. RPJPN secara substantif tidak memberikan arah yang jelas tentang pembangunan yang kita tuju dalam masa dua puluh tahun ke depan. Kelima, karena Presiden ikut menetapkan Undang-Undang, pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional cenderung bias terhadap agenda kampanye Kepresidenan, sehingga banyak hal yang kurang mendapat perhatian.

“Dengan berbagai catatan atas kelemahan SPPN tersebut, pembangunan nasional yang seharusnya merupakan gerak kemajuan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan justru kerap kali membuat agenda pembangunan lebih banyak merespon hal-hal mendesak berjangka pendek yang seringkali bersifat tambal-sulam, dengan mengabaikan persoalan-persoalan fundamental yang berjangka panjang,” katanya.

Dalam pandangannya, pengabaian hal-hal fundamental itulah yang sesungguhnya menjadi biang kemunculan aneka kelemahan, ketimpangan, dan ketertinggalan pembangunan yang melahirkan beragam ekspresi kekecewaan sosial.*

Previous Post

Kriteria Ikhlas dalam Beramal

Next Post

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Pada 6 Tokoh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks