Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 September 2020 | 12:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dalam dunia medis makan dan minum sambil berdiri memiliki banyak dampak negatif. Di antaranya merusak dinding perut, menghambat kerja ginjal serta menganggu kesehatan jantung.

Rasulullah SAW melalui sabdanya berabad silam telah mengingatkan umat Islam mengenai dampak negatif akibat minum sambil berdiri. Dalam sebuah hadits dikatakan :

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Artinya, “Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah berkata. Kami bertanya, ‘Kalau makan bagaimana?’ Rasul menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih keji,’” (HR Muslim).

Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Nabi bersabda,”Janganlah seorang dari kalian minum sambil berdiri, siapa yang lupa, maka hendaknya ia memuntahkannya lagi.” (HR. Muslim).

Menurut Imam An-Nawawi laranngan makan dan minum sambil berdiri berdasarkan hadits riwayat Muslim di atas dapat dimaknai sebagai praktik yang menyalahi keutamaan (khilaful afdhal atau khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه 

Artinya, “Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari (mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent.) dari riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73). 

See also  Penyebab Datang dan Hilangnya Hidayah

Seperti yang dituliskan dari Buku Pintar Sains dalam Al Quran, Mengerti Mukjizat Ilmiah Firman Allah, Dr. Ibrahim Ar-rawi berpendapat bahwa ketika berdiri, keseimbangan pusat-pusat saraf manusia akan bekurang dan otomatis mengurangi ketenangan.

Diketahui, ketenangan adalah syarat penting yang harus terpenuhi saat makan dan minum. Ketenangan ini hanya didapat jika seseorang duduk dalam keadaan rileks dan tenang. Pada posisi duduk, organ pencernaan juga semakin mudah menerima makanan dan minuman.

Pada buku yang sama disebutkan, kebiasaan makan dan minum sambil berdiri juga dapat membahayakan dinding lambung, sehingga lambung rentan mengalami radang. Para pakar radiologi mengatakan, radang lambung kerap terjadi di area-area lambung yang biasa mendapatkan benturan oleh makanan dan minuman.

Ketika sedang berdiri, proses masuknya makanan ke dalam lambung akan sulit dan terkadang menimbulkan rasa nyeri. Hal tersebut membuat orang-orang yang makan dan minum sambil berdiri tak dapat menikmati makanan dan minuman mereka dengan nyaman. Karena itu, sebaiknya minum dan makan sambil duduk lebih sehat, lebih memuaskan dan lebih aman. Ini terjadi karena apa yang dimakan dan diminum langsung mengalir melalui dinding lambung dengan perlahan dan lembut.

Tags: fiqihHukum islammakan dan minum sambil berdiri
Previous Post

BAZNAS Kembangkan Sistem Kecerdasan Buatan untuk Cegah Covid-19

Next Post

Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Loloskan Resolusi Penanganan Terorisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks